![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Lolos nya calon ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi periode 2026–2031 yang diduga pengurus Partai Politik (Parpol) disorot Titah Rakyat Bekasi.
Perwakilan Titah Rakyat Bekasi, Guntur, menilai Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi gagal menjalankan verifikasi administrasi secara ketat dan profesional, menyusul lolosnya peserta yang diduga masih berstatus pengurus aktif partai politik.
Guntur juga mengatakan, persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan menyangkut tanggung jawab struktural Ketua Pansel dalam menjaga integritas proses seleksi.
“Ketua Pansel adalah Sekda Kota Bekasi. Artinya, tanggung jawab seleksi ini berada pada level tertinggi birokrasi daerah. Kalau masih ada pengurus aktif partai politik yang lolos administrasi, publik berhak mempertanyakan kualitas verifikasi Pansel,” ujar Guntur, Kamis (31/12/2025).
Berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi, terdapat peserta yang dinyatakan lulus meskipun secara dokumen kepartaian masih tercatat sebagai pengurus struktural partai politik dengan masa jabatan yang belum berakhir. Padahal, syarat independensi pimpinan BAZNAS secara tegas menyebutkan tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Menurut Guntur, tahapan seleksi administrasi seharusnya menjadi filter paling dasar dan paling objektif. Jika pada tahap awal saja sudah ditemukan kejanggalan, maka seluruh proses seleksi patut dievaluasi secara serius.
“Ini bukan ruang tafsir. Aturannya jelas. Kalau masih pengurus partai, seharusnya gugur otomatis. Ketika Pansel tetap meloloskan, maka ada masalah dalam sistem verifikasi atau dalam keberanian Pansel menegakkan aturan,” tegasnya.
Titah Rakyat Bekasi menilai kelalaian tersebut membuka ruang dugaan masuknya kepentingan non-teknis dalam proses seleksi lembaga yang seharusnya berdiri netral. Kondisi ini dinilai berbahaya karena BAZNAS mengelola dana zakat, infak, dan sedekah umat, yang menuntut independensi mutlak dari kepentingan politik.
“BAZNAS bukan ruang kompromi politik. Ketika Pansel gagal menjaga jarak dari kepentingan partai, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan umat. Ini tidak bisa dianggap sepele,” kata Guntur.
Lebih lanjut, Titah Rakyat Bekasi menegaskan bahwa diamnya Pansel, khususnya Ketua Pansel selaku Sekda Kota Bekasi, justru memperkuat kesan bahwa persoalan ini tidak ditangani secara transparan.
“Kalau memang Pansel punya dasar kuat meloloskan peserta tersebut, sampaikan secara terbuka. Transparansi itu kewajiban, bukan pilihan. Apalagi Ketua Pansel adalah pejabat publik,” lanjutnya.
Sebagai langkah lanjutan, Guntur memastikan Titah Rakyat Bekasi dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi keberatan dan permohonan klarifikasi kepada Panitia Seleksi, ditujukan langsung kepada Ketua Pansel, agar persoalan ini ditangani secara administratif dan terbuka.
“Kami ingin menegaskan satu hal: dana umat harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan bebas dari muatan politik apa pun. Jika sejak proses seleksi saja sudah bermasalah, maka hasil akhirnya patut dipertanyakan,” tandasnya.(*)




