![]() |
| Konferensi pers capaian kinerja Kejari Kota Bekasi Tahun 2025 |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, mengakui pemeriksaan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, belum dilakukan dalam persidangan.
Padahal, penelusuran aliran uang dinilai krusial untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus kerugian negara senilai Rp4,3 miliar tersebut.
"Karena belum memang masuk ke pembuktiannya, belum sampai situ mungkin, masih pemeriksaannya lain. Kita hormati persidangan," ujar Sulvia saat konferensi pers capaian kinerja Kejari Kota Bekasi Tahun 2025 di Media Center, Selasa (30/12/2025).
Namun Sulvia menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menggali aliran dana dalam tahap persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga DisporaKota Bekasi selanjutnya.
"Pasti akan ke situ, tenang aja. Pokoknya saya akan tegas itu," tegasnya.
Kritik terhadap proses persidangan muncul, setelah sidang keenam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, menghadirkan saksi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Saksi menjelaskan adanya pengembalian uang kerugian negara ke kas daerah.
Namun, majelis hakim tidak mempertanyakan siapa yang menyerahkan uang tersebut kepada bendahara Dispora, meskipun nominalnya signifikan. Aliran dana yang dikembalikan dianggap penting untuk membuka kemungkinan keterlibatan aktor lain, alur mark-up, atau skenario pengembalian dana setelah kebocoran anggaran.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi yang hadir lebih banyak ditanya soal aliran barang dan distribusi, bukan alur uang dari penyedia ke bendahara atau pihak lain. Majelis hakim disebut lebih fokus pada aspek administratif dan siapa yang mengambil keuntungan, bukan jejak uang dan siapa yang mengendalikan aliran keuangan proyek.
Kritik juga muncul terkait ketidakhadiran bendahara Dispora sebagai saksi kunci. Padahal dalam tata kelola keuangan, hanya bendahara yang berwenang menyetor uang ke kas daerah.
Tanpa menelusuri money trail (alur uang), persidangan berisiko hanya menyentuh permukaan kasus. Dalam kasus korupsi, memahami siapa yang mengontrol dan mengalirkan uang adalah kunci membuka kebenaran substansial di balik transaksi dan kemungkinan keterlibatan aktor lain.
Menanggapi kemungkinan penetapan tersangka baru, Sulvia menegaskan pihaknya akan mengikuti hasil persidangan.
"Kalau misalkan hasil persidangan memang hakim menentukan atau menetapkan pihak lain selain yang sekarang ini bersidang sebagai tersangka, kita laksanakan. Kita tidak ada takutnya," ungkapnya.
Saat ini, tiga tersangka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni AZ (mantan Kepala Dispora), MAR (mantan Kabid Dispora), dan M (Direktur Utama PT CIA).
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat yang menemukan lebih bayar senilai Rp4,3 miliar pada proyek pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023. Proyek dilaksanakan dalam dua tahap dengan nilai hampir Rp10 miliar.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian, termasuk penelusuran aliran uang yang dinantikan publik untuk mengungkap aktor di balik kasus ini. (Pandu)




