![]() |
| TPST Bantargebang |
Ditulis Oleh Bagong Suyoto- Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
SAMPAH campur-aduk, tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping dan tempat pembuangan sampah (TPS) liar paling menakutkan di dunia? Merupakan bencana ancaman serius bagi kelangsung lingkungan dan kesehatan manusia dan makhluk hidup lain. Sampah tak terpilah sulit didaur-ulang dan memusingkan kepala.
Jika sampah ditumpuk di sejumlah titik di dalam kota akan menimbulkan bau menyengat dan memantik amarah protes warga, seperti kasus Tangerang Selatan dan Kota Bandung. Akarnya akibat TPA open dumping, overload, terus longsor. Lalu, TPA open dumping itu ditutup, timbullah Malapetaka Sampah.
Permasalahan sampah sangat serius dialami kota metropolitan, kota besar dan kota kecil di Indonesia. Sebanyak 336 daerah dalam kedaruratan sampah. Sebanyak 343 TPA dikelola open dumping. Nyaris semua sampah berlabuh di TPA dan TPS ilegal. Semua masih mengandalkan pandekatan konvensional, juga berlaku di Kota Bekasi. Pendekatan ini dikenal dengan Kumpul-Angkut-Buang.
Semua jenis sampah dikumpukan jadi satu, termasuk limbah beracun dan berbahaya (B3), terus diangkut dan dibuang ke TPA. Begitulah aktivitas sehari-hari. Jelasnya, tidak ada kreativitas dan inovasi. Implikasinya, TPA overload, darurat, sampah longsor dan stagnan.
Akar masalahnya, menurut Benny Tunggul Ketua Pokja VI Tim Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu, bahwa sampah tidak ditangani dan dikurangi dari sumber guna kurangi beban TPA. Aktivitas memilah dan mengolah sampah dari sumber belum jadi kebiasaan atau budaya. Nyaris, agaknya sebagian besar anggota masyarakat abai dan masa bodoh. Alasannya, sebab sudah bayar retribuasi.
Apakah kelembagaan dan infrastruktur pengelolaan sampah di sumber belum ada? Ratusan bank sampah sudah dibentuk di Kota Bekasi. Malah setiap rukun warga (RW) diwajibkan punya bank sampah. Artinya, kelembagaan itu sudah ada, yakni bank sampah dilengkapi pengurusnya. Bahkan, pada waktu tertentu Pemerintah Kota Bekasi memberi dukungan pendanaan, jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
Pada tingkat sumber pun didirikan sebanyak 18 TPS3R di seluruh Kota Bekasi. Sayangnya, tidak ada satu pun TPS3R yang hidup. Perkecualian ada satu, TPS3R Sumurbatu masih hidup tetapi sudah tak berdaya, dan terus mati pada awal Desember 2025. Dapat dikatakan, praktis semua TPS3R di Kota Bekasi mati total.
Sungguh ironis, kita berteriak-teriak ingin menggalakkan bank sampah dan TPS3R, namun faktanya hanya sebuah kegagalan dan mimpi buruk?! Pemerintah Kota Bekasi, terutama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi belum sepenuhnya mendukung dan menfasilitasi bank sampah dan TPS3R, benarkah? Ini menjadi refleksi serius di akhir 2025 dan awal 2026. Semua sudah dibantu mulai dari pembangunan infrastruktur, teknologi, dana operasionalnya, tetapi kok mati, apa penyebabnya?
TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu
Berkaitan dengan pengelolaan TPST Bantargebang, warga, Pemkot Bekasi, DPRD selalu menuntut agar pengelolaannya lebih baik sesuai ketentuan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan terkait. Kota Bekasi menuntut agar TPST dikelola dengan sistem sanitary landfill atau ramah lingkungan, seluruh leachate diolah di IPAS secara maksimal, pemulihan dan perlindungan lingkungan, menjaga air sumur dan permukaan Kali Asem, dan lain lain.
[cut]
Tuntutan/permintaan itu berbanding terbalik. Faktanya, pengelolaan TPA Sumurbatu lebih buruk, dikelola open dumping. Sekarang semua zona sudah penuh, sepanjang 2025 terjadi beberapa kali longsor. Leachate langsung mengalir ke drainase dan Kali Ciketing, Kali Asem dan seterusnya. Sumber pencemaran lain berasal dari IPLT Sumurbatu, TPS liar, industri daur ulang, dll. Namun, seringkali kita menutupi persoalan sendiri atau melupakannya.
Permasalahan TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu cukup banyak. Setiap bulan, tahun persoalan terus bertambah, namun penyelesaiannya tertinggal jauh, artinya permasalahan melaju seperti deret hitung, sedang penyelesaiannya seperti deret ukur.
Tim Monev TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu (Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan UI & Dinas LH Kota Bekasi, 2025) menyajikan, besaran ritasi dan tonase sampah DKI Jakarta yang dikirim ke TPST Bantargebang dari tahun 2022 sampai Juni 2025 terus meningkat. Pada 2022, ritasi sebanyak 1.295; rata-rata tonase harian 7.544; tonase total sebanyak 2.753.560.
Selanjutnya, tahun 2033, ritasi 1.305; rata-rata tonase harian 7.359; tonase total sebanyak 2.686.035. Tahun 2024, ritasi 1.290; rata-rata tonase harian 7.735: tonase total sebanyak 2.831.024. Tahun 2025 sampai bulan Juni, ritase 1.226; rata-rata tonase harian 7.503; tonase total sebanyak 1.358.045.
Kondisi TPA Sumurbatu lebih buruk dibanding TPST Bantargebang. Luas TPA tersebut sekitar 21 hektar dan akan diperluas. Sampah yang dibuang ke TPA sekitar 1.800 ton/hari. Jalur menuju titik pembuangan di TPA sulit diakses dikarenakan rusak dan banjirnya jalan.
Terdapat keterbatasan jumlah alat berat pada TPA Sumurbatu dari 25 alat berat hanya 6 eskavator dan 2 bulldozer yang berfungsi. Artinya, kekurangan alat berat. Pengolahan air Limbah TPA Sumurbatu tidak berfungsi sejak 2020. Tidak terdapat pengolahan air sampah pada TPA Sumurbatu.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, sekarang sedang dibangun zona baru dengan sistem sanitary landfill di TPA Sumurbatu. Sistem tersebut, apakah sesuai dengan standar berkualitas tinggi, misal sudah dilengkapi manajemen gas-gas sampah, manajemen air lindi dan IPAS atau belum. Kemudian, untuk mengurangi sampah sedang dirancang proyek Waste to Energy (WtE) bernilai Rp 2,2 triliun kapasitas 1.000 ton/hari. Rencananya lokasi proyek WtE di Kelurahan Ciketingudik Kecamatan Bantargebang.
Pencemaran Lingkungan Makin Masif
Laporan Tim Monev UI dan Dinas LH Kota Bekasi (2005) mengenai Pajanan Pencemaran terdapat 22 parameter kualitas air permukaan yang melebih baku mutu berdasarkan uji lab dan terdapat 8 parameter kualitas air tanah yang melebih baku mutu berdasarkan uji lab.
Leachate semakin banyak sementara IPAS hanya satu yang berfungsi atau tidak beropersi sama sekali. Pasti akan menimbulkan pencemaran air tanah dan permukaan semakin massif. Tentu mengancam kesehatan warga sekitar. Sepanjang tahun 2025 situasi buruk ini berlangsung.
[cut]
Paparan pencemaran lingkungan pada air tanah/sumur warga. (1) Pencemaran air tanah dapat terpajan ke manusia melalui konsumsi air tanah baik diminum maupun dimasak, yang masih banyak dijumpai berdasarkan data Puskesmas. (2) Pencemaran air permukaan, dapat terpajan ke manusia melalui infiltrasi air sungai ke tanah dan melalui penyerapan oleh tanaman pertanian maupun tambak. (3) Pajanan paling krusial dari data air permukaan adalah Logam Berat Krom Heksavalen (Cr6+) yang dapat dikategorikan “invisible pollution” tidak memiliki warna, tidak berbau, tidak berasa, tetapi beracun berpotensi kanker.
Sedang evaluasi kondisi kualitas dan dampak lingkungan hidup kualitas air tanah TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu dan sekitar. (1) Pada pengukuran kualitas air tanah, keseluruhan parameter dibandingkan dengan nilai baku mutu yang diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023 tentang Air. (2) Dari hasil pengukuran pada 14 lokasi sampling di dua periode, parameter seperti TDS, pH, Fe terlarut, Mn terlarut, Total Coliform dan E. Coli secara konsisten telah melampaui baku mutu yang ditetapkan.
Berikutnya, parameter lainnya yakni Nitrat, dan Warna terpantau melebihi baku mutu hanya pada beberapa titik sampling, sedangkan sebagian besar titik lainnya masih memenuhi baku mutu. Selebihnya untuk parameter selain disebutkan di atas masih berada di bawah baku mutu yang diijinkan, walau sebagian parameter tidak dapat diketahui secara pasti nilai konsentrasinya sebab berada di bawah LoQ instrumenukur.
Evaluasi kondisi kualitas dan dampak lingkungan hidup kualitas air tanah menunjukkan, bahwa pH rendah (asam) pada air tanah menyebabkan peningkatan ion H+ yang dapat meningkatkan kelarutan logam berat beracun seperti aluminium, mangan, dan besi, yang berpotensi meracuni tanaman dan mikroba tanah serta berdampak negatif pada kesehatan manusia jika air digunakan untuk konsumsi atau sanitasi.
Selanjutnya, Fe yang melampaui baku mutu menimbulkan perubahan warna (kekuningan), rasa logam, dan bau tidak sedap pada air, sehingga menurunkan kualitas air tanah untuk keperluan domestik dan higiene. Besi terlarut juga bersifat korosif, mempercepat kerusakan perpipaan air serta menimbulkan endapan di dalam instalasi air Tingginya mangan juga menyebabkan air menjadi keruh serta menciptakan kondisi yang tidak optimal bagi kualitas air tanah.
Laporan Tim Monev TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu (Pusat Penelitian Sumber Daya dan Lingkungan UI & Dinas LH Kota Bekasi, 2025) menyajikan Evaluasi kondisi kualitas dan dampak lingkungan hidup kualitas air permukaan sebagai berikut: Hasil pengukuran kualitas air permukaan untuk 52 parameter pada 9 lokasi di dua periode menunjukkan bahwa sebagian besar lokasi berada dalam kondisi Cemar Berat menurut Perhitungan Indeks Pencemaran sesuai KepmenLH No 115 tahun2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air.
Parameter-parameter seperti TDS, TSS, Sampah, Amonia, DO, COD, BOD, Nitrit, Klorida, Zn terlarut, Deterjen Total, H2S, Minyak Lemak, Nitrogen Total, Total Fosfat, Total Coliform, Fecal Coliform dan Krom Heksavalen (Cr6+) yang secara konsisten melampaui baku mutu bertanggungjawab terhadap kategori tersebutHasil pengukuran kualitas air permukaan untuk 52 parameter pada 9 lokasi di dua periode menunjukkan bahwa sebagian besar lokasi berada dalam kondisi Cemar Berat menurut Perhitungan Indeks Pencemaran sesuai KepmenLH No 115 tahun2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air.
Parameter-parameter seperti TDS, TSS, Sampah, Amonia, DO, COD, BOD, Nitrit, Klorida, Zn terlarut, Deterjen Total, H2S, Minyak Lemak, Nitrogen Total, Total Fosfat, Total Coliform, Fecal Coliform dan Krom Heksavalen (Cr6+) yang secara konsisten melampaui baku mutu bertanggungjawab terhadap kategori tersebut.
Beberapa pakar menyarankan sebagaimana dijalankan negara-negara maju, guna perbaikan dan pemulihan kualitas air permukaan dan Kali Asem pemerintah secara bertahap dan berkelanjutan harus melakukan: (1) Conservation of Lake Water Quality. (2) Protection of Drinking Water Resources. (3) Conservation of Soil Environment. (4) Pollution Control, dan (5) Education and Awareness Raising. Secara lengkap perbaikan dan pemulihan Kali Asem tertuang dalam Rekomendasi Pokja VI Tim Monev TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu.
Pengelolaan Limbah B3
Benny Tunggul mengingatkan jangan sampai limbah B3 masuk ke TPA, misalnya limbah medis dan limbah kategorial B3 lain. Karena sangat berbahaya. Limbah ini harus dikelola secara profesional oleh perusahaan berijin resmi Kementerian Lingkungan Hidup.
[cut]
Limbah B3 harus mendapat perhatian serius Pemkot Bekasi. Karena masih banyak sektor informal secara ilegal mengelola limbah B3, tentu ini sangat berbahaya. Misalnya, penampungan limbah medis, limbah elektronik (E-Wsate), limbah aki bekas, dll.
Dalam peraturan perundangan yang paling bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah B3 adalah pemerintah. Oleh karena itu pemerintah harus bertindak tegas terhadap pelaku pengelola limba B3 liar, pengusaha produsen limbah B3 yang tak taat hukum, dan sektor lainnya. Oleh karena itu perlu adanya advokasi, pengawasan dan penegakkan hukum secara ketat dan berkelanjutan.







