21 Kode Kasus Suap Ijin Meikarta Terungkap, Dari Nama Tina Toon Sampai Indomie

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang suap perijinan Meikarta mengungkap 21 kode tersembunyi. Kode-kode itu adalah bagian dari strategi untuk mengurus izin mega proyek milik Lippo Group.

Dalam persidangan, Jaksa KPK membongkar pula adanya penggunaan sandi atau kode dalam pusaran suap terkait proyek Meikarta.

"Bahwa komunikasi antara pihak pemberi dan pihak penerima terkait pemberian uang kepada Neneng Hassanah Yasin (Bupati Bekasi) dan pihak-pihak Pemkab Bekasi menggunakan sandi komunikasi," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018). Dalam sidang tersebut ada 4 terdakwa.

Mereka adalah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen Sitohang selaku pegawai Lippo Group, Fitradjaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Taryudi selaku konsultan Lippo Group. Keempatnya didakwa memberikan total uang Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 ke jajaran pejabat Pemkab Bekasi. Duit itu untuk pengurusan izin proyek Meikarta.

Inilah sandi atau kode suap tersebut:
1. Babe/Santa/Bis: Billy Sindoro
2. Susi: Bupati Bekasi
3. Kakak Tertua: Fitradjaja Purnama
4. Jodi: Henry Jasmen P Sitohang
5. Si Kecil: Taryudi
6. Nani: Neneng Rahmi Nurlaili
7. Penyanyi: Sahat Maju Banjarnahor
8. Adiknya penyanyi: Asep Bukhori
9. Tina Toon: Tina Karini Suciati Santoso
10. Melvin: Jamaludin
11. Bang Breh: Muhammad Kasimin
12. Pakde/Windu: Daryanto
13. Indi: Sukamawatty Karnahadijat
14. Meja kerja: Meikarta
15. Cengkareng: Cikarang
16. Indomie: Uang
17. Bantul: Pemkab Bekasi
18. Jogja: Pemprov Jawa Barat
19. Indeks: Bobot Pekerjaan
20. Dam: Dinas Pemadam Kebakaran
21. Del: Dinas Lingkungan Hidup     
Share:
Komentar

Berita Terkini