Sebanyak 20.653 E-KTP di Bakar Disdukcapil Kota Bekasi

Redaktur author photo
Disdukcapil membakar ribuan KTP yang rusak dan tidak bisa dipakai lagi.

INIJABAR.COM, Kota Bekasi – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bakar 20.653  kartu tanda penduduk (KTP) yang tidak bisa digunakan lagi, Rabu (19/12/2018).

Pembakaran KTP tersebut dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil. Plt Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Jamus Rasidi mengungkapkan, KTP tersebut dibakar karena data yang tercantum di dalamnya tidak valid dan sebagian rusak.

“Kita lakukan pemusnahan ini atas dasar surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ya secara nasional, Jadi pemusnahan ini dilakukan serentak di setiap daerah," terang Jamus kepada awak media.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengatakan, ribuan keping KTP yang diberangus itu mulai dari tahun 2012 sampai 2017, yang dikumpulkan oleh Disdukcapil dari Kelurahan dan Kecamatan di seluruh Kota Bekasi.

“Kita akan terus lakukan penyisiran di kelurahan dan kecamatan. Kalau masih ada KTP yang datanya invalid kemudian juga rusak, maka akan kita bakar lagi,” kata Jamus.

Selain itu, pemusnahan puluhan ribu keping KTP ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kartu indentitas tersebut. Terlebih menjelang penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang.

Proses pemusnahan KTP tersebut juga disaksikan perwakilan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi, Kabag Humas dan Kabag Umum Pemkot Bekasi.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini