Kasus Jual Beli Jabatan, Hakim Pertanyakan Soal Rekening Orang Gila Pada Mantan Bupati Cirebon

Redaktur author photo
Sidang di PN Tipikor Bandung terkait kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

INIJABAR.COM, Bandung- Dalam persidangan di PN Tipikor Bandung, Rabu kemarin (23/1/2019), Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra berupaya keras agar jejak jual-beli untuk promosi jabatan di Pemkab Cirebon tak terlacak. Selain main kode, rekening tabungan pun dibuat samar, atas nama orang gila.

Kesaksian Sunjaya itu  terungkap ketika Sunjaya bersaksi untuk terdakwa Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas PUPR. Sunjaya sendiri banyak menyangkal semua keterangan yang disampaikannya di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

Majelis Hakim  menanyakan tentang 3 rekening yang yang dibuka oleh Deni, salah satunya atas nama Deni, Eti dan Warno. Yang menarik, dari tiga rekening yang dibuka oleh Deni, dalam BAP saksi Deni, dia mengaku membuka rekening untuk seorang warga bernama Warno.

”Keterangan dari saksi Deni bahwa Warno ini merupakan orang gila. Saksi Deni di persidangan yang sudah lewat mengaku diperintah oleh Sunjaya,” ujar jaksa KPK Wiraksajaya.

Jaksa Wiraksajaya pada sidang itu membacakan keterangan Sunjaya untuk terdakwa Gatot Rachmanto.

”Saksi meminta staf membuka rekening untuk menampung dana setoran dari ASN. Dengan rekening atas nama Deni, Eti dan Warno. Tujuannya agar dana besar tidak ditampung di satu rekening dan supaya tidak terlacak,” ujar jaksa membacakan keterangan Sunjaya Purwadisastra di BAP nomor 52.

Namun keterangan tersebut dibantah sendiri oleh Sunjaya Purwadisastra. Karena terus membantah, Jaksa KPK Arin Kaniasari sempat geram.

”Penyidik KPK punya standar operasional untuk menyidik. Jika keterangan saksi tidak jelas seperti itu, sama saja dengan melecehkan penyidikan KPK,” ujar jaksa.

Usai sidang, Sunjaya menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Cirebon.

”Atas kejadian ini, saya meminta maaf kepada masyarakat dan seluruh elemen yang ada di lingkungan pemerintah daerah yang sudah direpotkan. Mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik,” bebernya.

Dalam kesempatan ini, dia mengakui atas kejadian yang tengah menimpanya, walau sampai dengan saat ini uang yang dikirimkan terdakwa Gatot Rachmanto belum pernah diterimanya.

”Saya menerima uang sebesar Rp 100 juta, walaupun belum diterima oleh saya,” ucapnya.

Dikatakan, uang yang diberikan oleh terdakwa Gatot sampai dengan dirinya ditahan oleh KPK, masih berada di tangan ajudannya.

”Uangnya masih di Deni, dia menerima uang dari saudara Gatot,” katanya.

Meski demikian, Sunjaya siap mempertanggungjawabkan segala perkara yang tengah menimpanya ini.

”Karena Deni anak buah saya dan dia identik dengan pimpinannya, saya selaku pimpinan bertanggungjawab atas kejadian ini dan saya yang salah,” tegasnya.

Pihaknya pun mengaku menyesal dan hanya bisa pasrah atas kejadian yang tengah menimpanya.

”Hanya karena uang Rp 100 juta, saya masuk penjara,” ungkapnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini