Pasca Kasasi Ditolak, Kejaksaan Negeri Depok Segera Eksekusi Bumi Yani

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Depok- Terdakwa Buni Yani akan segera di eksekusi pihak Kejaksaan Negeri Depok. Buni didakwa dalam kasus ujaran kebencian. Dan Surat tersebut sudah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari pada tanggal Selasa 29 Januari 2019. Sufari enggan bicara lebih banyak terkait teknis eksekusi Buni Yanu.

"Sudah ya cukup begitu saja. Kalau teknis jangan," jawabnya singkat. Kamis (31/1/2019)

Dalam surat panggilan dengan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019 tertera nama Buni Yani untuk memenuhi panggilan pada Jumat (1/2) pukul 09.00 WIB.

Dalam surat tersebut, Buni Yani diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Buni Yani. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu tak berubah saat Buni Yani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Putusan hakim makin dikuatkan oleh hakim MA. Tak cuma permohonan kasasi Buni Yani yang ditolak. Hakim juga menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU).

"Permohonan Kasasi JPU dan terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan dilansir dari situs MA, Senin (26/11).

Permohonan itu diputus pada 22 November 2018. Dipimpin Hakim Ketua Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dua hakim anggota, Eddy Army dan Sri Murwahyuni. Dengan putusan itu, artinya Buni Yani bisa segera dieksekusi.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini