SPPD Fiktif, Kuasa Hukum Sekwan Bilang 41 Anggota DPRD Purwakarta Bohong

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta -  Deden SH yang merupakan Kuasa Hukum terdakwa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Purwakarta, Rifai menyesalkan saksi para anggota dewan yang tidak jujur dalam memberi keterangan di sidang pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus perjalanan dinas fiktif tahun 2016.

Deden menuturkan,  dalam Tata tertib DPRD bahwa aturanya, surat perintah (SP) itu dikeluarkan oleh ketua DPRD, setelah keluar SP dilaksanakan Bamus dan Proker, maka keluar surat SPPD lalu keluar surat SPM, SPMU dan SP2D lalu keluar SPJ. SPJ Bodong ini.

"Perjalanan dinas dalam daerah (DD) luar daerah (LD) luar propinsi (LP) dan Bintek, setelah semua beres dan itu bodong ya tinggal ditandatangan Setwan." jelasnya.

Lanjut dikatakan Deden setelah semua beres ditandatangani oleh semua (pimpinan dewan.red), selanjutnya ke Setwan kepala dinas DPRD, selanjutnya  pencairan  jadi cek di DPKAD, cek tukar ke bank Jabar  cair jadi uang.

"Setwan itu hanya menjalankan tugas saja karena prosesnya sudah benar sesuai prosedural " terang Deden.

Di dalam KUHAP pasal 51 dijelas kan bahwa,(1) barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa (ketua DPRD dan wakilnya 3 orang) yang berwenang tidak di pidana.

"Maka demi hukum yang berkeadilan dan atas nama Tuhan yang maha kuasa,  kami minta terdakwa Mohamad Rifai, harus dibebaskan dan batal demi hukum dari segala tuntutanya."ucap Deden.

Soal persekongkolan 4 pimpinan dewan dan 41 anggota DPRD tersebut dengan PPTK Ujang Hasan Sumardi. kepala Setwan tidak tahu menahu dan tidak turut serta dalam peristiwa ini, dengan mengacu kepada pasal 51 KUHAP.

Share:
Komentar

Berita Terkini