KPK Kecewa Saksi Suap Bupati Bekasi Mangkir dari Pemeriksaan

Redaktur author photo
Jubur KPK Budi Prasetyo

inijabar.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidakhadiran Beni Saputra (BS) yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi. Pemeriksaan tersebut sedianya berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, hingga malam hari yang bersangkutan ditunggu tapi tidak kunjung hadir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran BS tanpa keterangan resmi hingga batas waktu pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Menurutnya, kehadiran saksi sangat penting untuk mendalami dan melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.

“KPK meminta yang bersangkutan untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada penjadwalan berikutnya. Kehadiran saksi sangat penting guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara yang sedang ditangani,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Budi menegaskan, KPK akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada BS sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang dipanggil sebagai saksi memiliki kewajiban hukum untuk hadir dan memberikan keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan alasan ketidakhadiran Beni Saputra serta belum menyampaikan jadwal pemeriksaan ulang terhadap saksi tersebut.

Beni Saputra diposisikan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Perannya diduga sebagai pihak perantara / penghubung (broker) dalam aliran komunikasi atau transaksi tertentu.

Keterangan BS dianggap krusial untuk menjelaskan siapa pemberi dan penerima manfaat dan mengurai mekanisme, waktu, dan tujuan dugaan suap.

Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan menimbulkan dugaan bahwa ia memegang informasi kunci dalam perkara tersebut.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini