Tak Ada Perjalanan Dinas di Proker Tapi Ada Kwitansi SPJ Dari Pimpinan DPRD

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta - Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor Bandung dalam sidang kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD) fiktif kepada saksi 21 anggota DPRD Purwakarta  di Komisi II dan III pada tanggal 23 Januari 2019 lalu, ternyata cukup menjebak para wakil rakyat Purwakarta tersbut.

Para saksi tersbut sepakat menyebut nama pimpinan DPRD Purwakarta yang ikut menandatangani SPPD Bimtek dan Kunker pada tahun anggaran 2016. Pimpinan dprd tersebut adalah Ketua Syarif Hidayat, Wakil ketua I.Warseno, Wakil ketua II. Sri Puji Utami, Wakil Ketua III. Neng Supartini.

Saat ditanya JPU soal mekanisme pengajuan kunjungan kerja dewan. Para saksi kemudian menjelaskan, untuk setiap kegiatan harus sesuai Proker (Program Kerja) yang sudah disepakati selama satu tahun. Dari proker kemudian masuk ke badan musyawarah (Bamus). Setelah itu baru muncul surat perintah dari unsur pimpinan untuk melakukan kegiatan baik keluar daerah maupun dalam daerah. P

“Catatan kegiatan yang diluar Proker, atau yang tidak ada di catatan-catan baik keluar daerah maupun dalam daerah suadara saksi apakah dibenarkan,” tanya JPU kepada semua saksi.

Ketua Komisi II pada tahun 2016, Dendri Miftah Agustian dengan tegas mengatakan, jika tidak masuk Proker itu tidak dibenarkan. Jawaban yang sama dikatakan  Sekretaris Komisi II, Isep Saripudin Yahya.

“Tidak benar, karena kami melakukan kunjungan kerja baik keluar daerah maupun dalam daerah harus sesuai Proker,” beber Isep.

dan dibenarkan oleh seluruh saksi anggota dewan bahwa kegiatan yang diluar proker

Jawaban para pimpinan dewan tersebut digunakan JPU untuk memperkuat dugaan adanya perjalanan dinas fiktif.

“Baik semua sepakat, bahwa dalam setiap kegiatan baik keluar daerah maupun dalam daerah harus sesuai Proker. Pada tanggal 25,26 dan 28 Januari apakah ada kegiatan kerja anggota dewan,” tanya tim JPU

Semua saksi dari Komisi II DPRD Purwakarta tidak menemukan kegiatan perjalanan dinas ditanggal yang disebut Jaksa, pada buku  catatan kegiatan merek masing-masing.

“Disini ada SP (surat perintah) yang ditandatangani unsur pimpinan bahwa para saksi melakukan kunjungan kerja dalam daerah, karena ada kwitansi-kwitansi pembayaran yang dikeluarkan bagian keuangan untuk para saksi bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan,” beber Jaksa kepada para saksi.

Setelah konfrontir dihadapan majelis hakim para saksi kemudian membenarkan bahwa tandatangan yang ada didalam kwitansi tersebut merupakan tandatangan mereka semua.

“Kegiatan tersebut tidak ada dalam Proker, tapi ada SP pimpinan untuk melakukan kegiatan bagi para anggota dewan,” tambah JPU.

Para anggota dewan tampak kebingungan, mereka berfikir keras kenapa ada kegiatan yang tidak ada di dalam Proker. Terlebih lagi SP dari pimpinan dewan jelas, kemudian tandatangan mereka juga ada disitu.

Sebelumnya para anggota dewan mengatakan bahwa mereka semua mengakui pernah menandatangani kwitansi kosong yang disodorkan oleh staf kesekretriatan dewan.

Kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp2.4 miliar  ini perlahan tapi pasti semakin terungkap. Sidang hari Rabu lusa di PN Tipikor Bandung tentunya ditunggu fakta apalagi yang terungkap.(tim)
Share:
Komentar

Berita Terkini