Ungkap Jutaan Dolar Palsu, Polres Indramayu Dapat Reward Dari BI

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Indramayu– Polres Indramayu Gelar Konferensi Pers dalam pengungkapan Kasus Mengedarkan Uang Palsu, Kamis (31/01/2019) yang dilakukan dihalaman Mapolres Indramayu.

Hadir Kapolres Indramayu AKBP M Yoris. M. Y. Marzuki.., di Dampingi Oleh YU KON AFRINALDO kepala tim sistem pembayaran pengedaran uang rupiah dan keuangan inklusif kantor perwakilan bank BI Cirebon, Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo., SH, S.

Adapun barang bukti yang berhasil disita sebanyak 88 lembar uang kertas rupiah palsu pecahan Rp.50 ribu senilai Rp.4.4 juts-170 lembar uang palsu Dollar Singapura pecahan S$10.000 Singapura senilai Rp.17.761.525.000,, 2.200 lembar uang palsu Dollar Singapura pecahan S$10.000 Singapura senilai Rp.229.855.000.000,

Total mata uang rupiah palsu sebanyak Rp.4.400.000 dan Dollar Singapura palsu sebanyak S$ 23.700.000 atau senilai Rp. 274.616.500.000,-.

Polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial JHR (41) Tahun, Selain itu satu rekannya berinisial UJ (40) asal Kabupaten subang yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

"Pengungkapan ini berdasarkan LP / A / 165 / XII / 2018 / Jabar / Res Imy, tanggal 30 Desember 2018 yang berlokasi di SPBU Terisi Kec. Terisi Kab. Indramayu. Modus yang dilakukan oleh para tersangka ini dengan cara mengedarkan uang palsu tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan seharga Rp.3 juta,- untuk uang rupiah palsu sebanyak Rp.5 juta,- dan Rp.3 juta,- untuk S$1.000.000 dollar Singapura palsu.

Kini Tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50.milyat,- .

Keberhasilan tersebut dj apresiasi Bank Indonesia Cirebon dengn pemberian Reward dari BI yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cirebon berupa Piagam Apresiasi dan Penghargaan Kepada Sat Reskrim Polres Indramayu Atas Kontribusi Dalam Pengungkapan Kasus Pidana Pemalsuan Uang, Serta penyerahan Plakat Bank Indonesia Cirebon. (Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini