KPMP Kota Bekasi Sesalkan Mandulnya Perda Minimarket

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Marcab Kota Bekasi, Deky Priowibowo menyesalkan sikap Pemkot Bekasi yang seolah membiarkan para pemilik minimarket mengangkangi Perda (peraturan daerah).

"Di dalam Perda tentang Minimarket kan tertulis jarak antar minimarket sejauh 500 meter. Nah faktanya minimarket itu nempel kok."ucap Deki. Kamis (28/2/2019).

Dia juga mengkritik sikap walikota Rahmat Effendi yang biasanya tegas dalam menegakan aturan daerah. Tapi soal Perda minamarket malah mandul.

"Coba lihat waktu menggusur warga di Pekayon. Kan gagah betul itu walikota ngomong dalam rangka menegakan aturan-aturan. Tapi soal aturan minimarket malah nampak cemen betul."tegas Deki.

Dia menambahkan Perda dibuat pasti sudah dianggarkan ratusan juta dan dikerjakan anggota dewan menghabiskan energi. Namun begitu sudah jadi, eksekutif sebagai pelaksana Perda malah tutup mata.

"Perda itu dibuat pakai duit rakyat untuk mengatur masyarakat agar muncul rasa keadilan dan kepastian hukum. Walikota harus juga memperhatikan para pedagang kecil yang di kampung-kampung semakin sulit dalam usaha dagangnya karena tak mampu bersaing dengan minimarket."tandasnya.

Terpisah, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi ketika dikonfirmasi soal aturan minimarket yang melanggar Perda karena posisinya saling berdempetan satu dengan yang lain. "Kita lihat maslahat nya."jawabnya tanpa merinci lebih detail apa maslahat nya.

Ketika didesak adakah sanksi bagi pelanggar Perda Minimarket, Rahmat Effendi menjawab seadanya.

"Perda itu untuk mengatur dan membawa manfaat," pungkasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini