Kuasa Hukum PT.CPM Berharap Majelis Hakim Putusan Sela Gugatanya Adil
inijabar.com, Purwakarta - Sidang lanjutan gugatan perdata PT. Campaka Pribumi Mandiri (CPM) terhadap PT. Einstrend dan Starpia dengan agenda pembaca duplik. Dalam gelaran sidang tersebut Pihak PT.Einstrend dan Starpia tidak memberikan duplik (tanggapan replik).
Kuasa Hukum PT CPM, Aris Nurjaman SH mengatakan, pihak tergugat tidak mengajukan duplik, sehingga sidang dilanjut minggu depan dengan agenda putusan sela.
"Mereka tidak menaggapi dan menjawab replik kami, Mereka tetep dalam jawaban gugatan aja," ucapnya, kemarin.
Lanjut Aris, dalam sidang putusan sela, Minggu depan harapanya majelis hakim memberi putusan yang adil.
"Mudah-mudahan keadilan kami dapatkan dan menang dalam gugatan ini." Pungkasnya.(cep)



