Sebanyak 3910 Penganut Kepercayaan di Jabar Ganti Kolom Agama di KTP

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung - Sebanyak 3.910 penganut kepercayaan di Jawa Barat sudah bisa mengisi kolom agama. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jawa Barat, Heri Suherman, kemarin.

Dia mempersilahkan penghayat kepercayaan untuk mengganti kolom isian agama dalam KTP masing-masing.

“Pengahayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga warga negara yang harus diakomodir. Selama ini di KTP yang ada itu agama dan memang form masih agama, tapi diisi dengan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,”ucapnya.

Heri membenarkan KTP Elektronik bagi penghayat kepercayaan sudah diserahkan di sejumlah daerah. Pemerintah daerah juga sudah membuka layanan bagi penghayat kepercayaan untuk mengubah isian agama dalam kolom KTP masing-masing.

“Prinsipnya itu kami akan melayani,” kata dia.

Menurut Heri, selama ini penganut Kepercayaan itu meminta isian kolom agama di kosongkan. Sebagian terpaksa mengisinya dengan pilihan agama yang ada.

“Selama ini penghayat kepercayaan itu banyak yang meminta kosong, atau terpaksa mengisi dengan agama lain. Para pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan itu kalau menerima data, (menanyakan) kenapa ini kosong, dan biasanya di suruh diisi. Akhirnya mengisi Islam, misalnya,” kata dia.

Ia menuturkan, kesempatan untuk mengganti isian kolom agama dalam KTP kini sudah dibuka. Penghayat kepercayaan misalnya, bisa memilih mengisi kolom agama dengan “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”, atau opsi lainnya di kosongkan.

“Kosong, boleh,” kata dia.

Soal  syarat untuk meminta penggantian isian kolom agama tersebut. Heri menjelaskan, setiap perubahan komponen elemen KTP itu bisa dimintakan asalkan ada bukti pendukung.

"Kalau misalnya dari menikah menjadi janda/duda, ada surat cerai. Dari ‘Islam’ menjadi Kepercayaan ada bukti pendukung, apakah dari pimpinan alirannya bahwa dia penganut Kepercayaan,” kata dia.

Menurut data Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil), kata dia, mencatat jumlah penghayat di Jawa Barat berjumlah 3.910 orang.

“Jadi kalau dikatakan ada ratusan ribu (orang), apa betul? Tapi data di Disdukcapil seperti itu,” kata dia.

Menurut Heri, dengan dibukanya kesempatan mengubah isian kolom agama tersebut, jumlahnya mungkin bertambah.

“Kalau dilihat fenomenanya memang di masyarakat itu kan dengan belum terkomodirnya di KTP mereka mencantumkan identitas dirinya dengan agama yang ada, Dengan setelah diakomodir ini, kita akan lihat, apakah mereka akan mengubah identitasnya atau memang sudah beralih,” kata dia.

Soal ragam aliran keyakinan penghayat, Heri mengaku, Dinasnya tidak memiliki data tersebut.

“Berapa aliran, berapa jenisnya, itu Disdukcapil tidak punya data itu. Yang ada di Pengawas Aliran Kepercayaan (Pakem) di Kejaksaan,” pungkasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini