Sejumlah Aktifis Anti Korupsi Purwakarta Pertanyakan Kasus SPPD Fiktif Anggota Dewan

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta - Sejumlah tokoh aktivis Purwakarta yang dimotori oleh Iwan Torana, Azhar Aung, Zaenal Abidin, Awod Abdul Ghani dan pegiat anti korupsi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, untuk mempertanyakan  kelanjutan kasus SPPD fiktif yang sampai saat ini ngambang.

Salah satu insiator, Iwan Torana mengatakan,  kasus SPPD fiktif yang melibatkan 45 anggota dewan (minus 1.red) tidak jelas progres hukumnya.

"Atas nama keadilan, kami hanya ingin meminta agar kejaksaan menerbitkan sprindik lanjutan seperti yang di perintahkah majelis hakim kepada JPU, atas dasar fakta persidangan," ucap Itor. Kamis (9/5/2019).

"Kalau kejaksaan Purwakarta tidak berani mengeluarkan sprindik, kami akan mengupayakan langkah lain, dengan mendatangi, pengadilan Tipikor Bandung, Kejati, Kejagung, bahkan ke KPK," ancamnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Syahpuan SH menjelaskan, keinginan yang disampaikan sama persis dengan keinginan pihaknya.

"Cuma yang kami sayangkan kedua tersangka tidak mau membukanya. Kuncinya ada di dua tersangka, namun sangat disayangkan mereka menutup rapat," katanya.

Selain itu, kata dia, kalau saat ini kejaksaan sudah tidak berdaya. Pasalnya sudah ada putusan vonis untuk ke dua tersangka.

"Kita bisa saja mengeluarkan sprindik lanjutan tapi itu beresiko, Nanti kedua tersangka melakukan PK, dan itu semua taruhan nya jabatan saya sebagai kajari dan anggota di bawah saya akan kena imbas,"pungkasnya.(cep)


Share:
Komentar

Berita Terkini