![]() |
| Bus Trans Patriot |
BERAWAL dari aksi 'sok' heroik dari Dirut PT Mitra Patriot yang bangga telah melunasi hutang ke Damri yang selama ini tidak pernah terbayarkan.
Aneh nya, bukan pujian yang didapat justru menimbulkan kecurigaan publik mengingat BUMD tersebut belum ada deviden (untung) ditambah arah bisnis yang tidak jelas.
Angin informasi pun meniupkan bisikan kencang bahwa uang pelunasan hutang ke Damri tersebut disinyalir hasil jual bus bantuan hibah dari Pemerintah Pusat.
Isu jumlah bus yang dijual pun tak tanggung-tanggung, ya 22 unit bus Trans Patriot yang dijual. Ironis nya penjualan bus tersebut terjadi tanpa riak di gedung DPRD Kota Bekasi. Tak ada rapat dengar pendapat khusus. Tak ada rekomendasi komisi 3.
Bahkan, pengakuan yang kemudian muncul justru mengejutkan: ketua dan anggota DPRD tidak mengetahui proses penjualan aset tersebut.
Di titik inilah investigasi dimulai bukan semata soal bus yang dijual, tetapi tentang pengawasan yang absen.
Bus Trans Patriot bukan barang sepele. Ia dicatat sebagai Barang Milik Daerah, dan menjadi simbol layanan transportasi publik. Dalam tata kelola pemerintahan daerah, aset semacam ini tidak bisa “hilang” begitu saja dari neraca tanpa proses panjang dan terbuka.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: penjualan berjalan senyap, sementara lembaga pengawas (DPRD) justru tertinggal kabar.
Padahal, regulasi penghapusan BMD sangat tegas. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, mengatur bahwa penghapusan aset harus melalui tahapan jelas: penilaian kondisi barang, usulan penghapusan oleh pengguna barang, persetujuan pengelola barang (kepala daerah), serta pemberitahuan dan pengawasan DPRD, terutama bila bernilai strategis dan berdampak pada layanan publik.
Penghapusan dengan cara penjualan juga mensyaratkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan nilai ekonomis terbaik bagi daerah. Artinya, DPRD semestinya mengetahui alasan bus dijual: apakah rusak berat, tidak ekonomis diperbaiki, atau ada kebijakan perubahan sistem transportasi. Ketika alasan-alasan ini tidak pernah dibahas di ruang publik DPRD, maka regulasi hanya berhenti sebagai dokumen administratif.
Komisi III DPRD Kota Bekasi yang membidangi keuangan daerah, pendapatan daerah, BUMD, seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan. Ketidaktahuan kolektif justru membuka dugaan bahwa fungsi pengawasan direduksi menjadi formalitas: hadir saat pembahasan anggaran, absen ketika aset dilepas.
Jika benar 22 bus Trans Patriot dijual tentu bisa mengungkap masalah yang lebih besar dari sekadar penjualan kendaraan. Ia memperlihatkan retaknya sistem checks and balances.
Ketika eksekutif melangkah tanpa pengawasan, dan legislatif baru bersuara setelah fakta terungkap, maka yang hilang bukan hanya bus melainkan kepercayaan publik.
Jika DPRD tidak segera membuka kembali dokumen penghapusan, menelusuri prosedur, dan meminta pertanggungjawaban OPD terkait, maka preseden buruk ini akan menjadi pola. Dan di Kota Bekasi, aset publik bisa terus berpindah tangan, sementara pengawasnya tetap “tidak tahu”.
*Editorial Redaksi




