![]() |
| Kuasa hukum JC, Akbar, saat menunjukan laporan di depan Polsek Bekasi Selatan. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, berinisial AL, dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan, senilai Rp 17 juta beserta dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah milik warga.
Laporan dengan nomor LP/B/05/1/2026/SPKT/Polsek Bekasi Selatan/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya itu didaftarkan korban berinisial JC, bersama kuasa hukumnya, pada Selasa (6/1/2026), karena tak kunjung mendapat respon dari AL.
"Klien kami terpaksa menempuh jalur hukum karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil," ujar kuasa hukum JC, Muhammad Akbar Thaariq.Rabu (7/1/2025)
Menurut Akbar, kasus bermula pada pertengahan 2025 ketika JC bercerita kepada AL mengenai rencana pengurusan sertifikat tanah. Saat itu, AJB atas nama mertua JC hendak ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Mendengar cerita itu, AL yang kala itu masih menjabat sebagai ASN di Kelurahan Margahayu diduga menawarkan bantuan dengan proses yang lebih cepat.
"Terlapor menjanjikan proses cepat kepada klien saya, hanya tiga bulan, dengan biaya murah melalui jalur orang dalam," ujar Akbar.
Pada 10 Juli 2025, Akbar menjelaskan, AL meminta JC mentransfer Rp 10 juta secara bertahap ke rekening Bank BRI miliknya dengan dalih biaya administrasi dan pengurusan. Delapan hari kemudian, tepatnya 18 Juli 2025, JC menyerahkan dokumen AJB asli kepada AL.
Akbar menambahkan, transaksi berlanjut pada 20 Juli 2025. Kali ini, JC menyerahkan uang tunai Rp 7 juta kepada AL yang disaksikan seorang saksi. Total dana yang diserahkan mencapai Rp 17 juta.
"Terlapor menjanjikan sertifikat selesai paling lambat Oktober 2025 kepada klien kami," ucap Akbar.
Menurut Akbar, janji tersebut tak terpenuhi kepada kliennya. Hingga Januari 2026, sertifikat tak kunjung rampung. Dokumen AJB asli milik JC masih dikuasai AL dan tak kunjung dikembalikan.
"Kami percaya aparat penegak hukum akan bertindak profesional dan transparan, meskipun kasus ini melibatkan oknum ASN aktif. Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun di hadapan hukum," tegasnya.
Meski telah melaporkan ke polisi, Akbar menyatakan, pihaknya masih membuka ruang mediasi apabila terlapor memiliki itikad baik.
"Jika AL bersedia mengembalikan seluruh uang dan dokumen AJB asli milik klien kami, kami terbuka untuk penyelesaian secara kekeluargaan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, AL belum merespons permintaan konfirmasi melalui WhatsApp. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan dan belum memberikan keterangan resmi terkait status terlapor. (Pandu)




