Dirut PTMP Beberkan Soal Jual 29 Bus TransPatriot, 70 Persen Kondisi Bus Seperti Besi Tua

Redaktur author photo
Direktur Utama PTMP, David Rahardja.

inijabar.com, Kota Bekasi - Polemik pelelangan 29 unit bus TransPatriot milik PT Mitra Patriot (PTMP) yang ramai disorot publik, akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Direktur Utama PTMP, David Rahardja, yang membantah keras tudingan adanya penyimpangan dalam proses lelang.

"Saya jamin, saya pastikan, manajemen Mitra Patriot zaman saya, tidak ada mengambil satu rupiah pun terkait dari penjualan nilai lelang," tegas David saat ditemui di kantornya, Senin (5/1/2026).

David menjelaskan secara rinci kronologi dan mekanisme pelelangan bus yang dimulai, sejak ia dilantik pada Juli 2025. Ia menegaskan, keputusan menjual bus bukanlah hal mudah, melainkan langkah terukur untuk menyelamatkan aset BUMD yang terus menyusut.

Saat menjabat, David mengaku tidak mewarisi aset positif, melainkan tumpukan hutang. Hutang ke Damri senilai Rp 840 juta, tunggakan gaji karyawan manajemen lama, hutang pajak, hingga sewa lahan menjadi beban yang harus diselesaikan.

"Bus itu faktanya sudah mangkrak sejak 2023 di era manajemen lama. Begitu saya menjabat, langkah pertama adalah pengecekan aset," ujarnya.

Dari 29 unit bus yang tersebar di tiga lokasi (Bantar Gebang, Teluk Pucung, dan Kemayoran), mayoritas atau lebih dari 70 persen dalam kondisi sangat tidak layak. Banyak komponen hilang, mulai dari aki, speedometer, gardan, hingga as roda. Bahkan di dalam beberapa bus sudah tumbuh rumput.

"Sepintas saya melihat sudah seperti besi tua. Tapi biar bagaimanapun ini aset BUMD yang harus diselamatkan," kata David.

David memaparkan tahapan pelelangan yang menurutnya telah sesuai prosedur. Dimulai dengan pengajuan surat ke Wali Kota untuk meminta izin lelang, kemudian dilanjutkan rapat dengan OPD terkait (BPKAD, Bagian Ekonomi, dan Bagian Hukum) yang akhirnya memberi lampu hijau.

"Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengingat bus tersebut merupakan hibah tahun 2018. Kemenhub menyatakan masa hibah sudah selesai sehingga tidak perlu mengeluarkan surat persetujuan," jelas David.

Setelah mendapat izin, PTMP melakukan penilaian aset melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang mengeluarkan nilai appraisal sekitar Rp 170-175 juta per unit. Berita acara pelepasan aset pun ditandatangani pemegang saham, yakni Wali Kota dan Komisaris.

Keputusan memilih balai lelang swasta iBid Astra, bukan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), David sebut justru menghemat uang negara. iBid Astra hanya mengambil komisi 2,5 persen, sementara KPKNL 3,5 persen.

"Kalau saya pilih yang 3,5 persen kan saya salah. Saya justru menyelamatkan uang negara 1 persen. Dari estimasi Rp 5 miliar, itu sudah Rp 50 juta," jelasnya.

David juga merujuk Peraturan Menteri Keuangan 2019 halaman 11-12, yang tidak mewajibkan BUMD menggunakan KPKNL, sehingga balai lelang swasta pun diperbolehkan. Pertimbangan lain, jaringan swasta lebih luas dan lebih aktif memasarkan aset.

Saat iBid Astra turun ke lapangan, David menceritakan, penilaian justru lebih rendah dari KJPP. Nilai bus anjlok menjadi Rp 150 juta per unit, karena kondisi detail di dalam bus jauh lebih parah.

"Ada semua videonya kalau mau. As roda hilang, baut-baut hilang, aki hilang, speedometer dicopot, gardan dicopot. Di dalam mobilnya sudah tumbuh rumput," paparnya.

Dari 29 unit yang dilelang sejak November-Desember 2025, hingga kini baru 10 unit terjual dengan 9 unit sudah terbayar. Sisanya 19 unit masih belum laku meski sudah 12 kali tayang lelang.

"Menurut pembeli, sparepartnya susah dicari. Mereka juga hitung-hitungan biaya perbaikan. Kalau beli Rp 150 juta, perbaikan Rp 60 juta, jadi modal Rp 210 juta," ujarnya.

Hasil penjualan 9 unit yang sudah terbayar, sekitar Rp 1,35 miliar, digunakan untuk melunasi hutang Damri sebesar Rp 840 juta. Sisanya akan digunakan untuk membayar gaji mantan karyawan yang tertunggak, sekitar Rp 900 juta untuk 10 orang.

Namun David menegaskan, pembayaran akan dilakukan selektif. Karyawan level bawah seperti OB, supir, dan admin akan diprioritaskan asalkan bisa membuktikan status kepegawaian dan kehadiran kerja.

David juga membantah tudingan gaji karyawan saat ini tertunggak. Ia menyebut pembayaran gaji tidak pernah melewati tanggal 27-28 setiap bulan, bahkan sempat dimajukan ke tanggal 24 Desember menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

"Kalau ada yang bilang gaji karyawan tertunggak di manajemen saya, itu fitnah. Saya bahkan mentalangi BPJS hampir Rp 200 juta dan gaji karyawan bulan Juli-September dari kantong pribadi," ungkapnya.

Menanggapi kritik dan tudingan penyimpangan, David meminta agar publik memahami fakta terlebih dahulu sebelum menilai. Ia menegaskan, pelelangan dilakukan untuk menyelamatkan aset yang terus menyusut, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.

"Tolong dong diapresiasi. Saya bukan anti kritik, tapi faktanya harus diketahui dulu. Bukan tahu-tahu ada penjualan, langsung dituduh ada cuan-cuan. Tidak ada satu rupiah pun masuk kantong pribadi," tegasnya.

David berharap, langkah yang diambil dapat dipahami sebagai upaya penyelamatan perusahaan dari keterpurukan, yang diwariskan manajemen sebelumnya. Dengan menyelesaikan hutang-hutang lama, PTMP dapat fokus pada pengembangan usaha sesuai penyertaan modal yang diterima dari Pemkot Bekasi. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini