Bea Cukai Tangkap Wanita Asal Afsel Sembunyikan 1595 Gram Shabu di Kutang dan Celana Dalam

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung- Seorang perempuan berinisial CN asal Afrika Selatan di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019). CN ditangkap petugas Bea Cukai Bandung. Wanita ini berupaya menyelundupkan 1.595 gram narkotika jenis methamphetamine.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Syaifullah Nasution menjelaskan, berbekal analisa pra kedatangan atas penumpang pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI 192 rute Singapore (SIN) - Bandung (BDO) - yang merupakan penerbangan transit dari Bandara Internasional OR Tambo (JNB), Afrika Selatan.

"Kita telah melakukan penindakan terhadap seorang penumpang silk air yang tiba di bandara husein kurang lebih jam 9, kita berhasil melakukan profiling terhadap satu orang penumpang.

Berdasarkan analisa dari data yang kita terima bahwa patut kita melakukan penelitian mendalam terhadap sodara CN ini," ucapnya, Rabu, (26/6/2019).

Selanjutanya, kata Syaifullah, petugas Bea Cukai Bandung meminta penumpang CN untuk melakukan pemeriksaan X-Ray atas barang bawaanya. Namun, Hasil pemeriksaan X-Ray tidak ditemukan kejanggalan apapun atas barang bawaan CN.

Petugas Bea Cukai Bandung tidak kehilangan akal dan begitu saja melepas CN. Akhirnya wanita itu diperiksa badan yang dilakukan oleh salah satu petugas wanita dari Bea Cukai Bandung.

"Pada saat yang bersangkutan wawancara dengan petugas kita, kita periksa bagasinya dari x ray kita tidak menemukan apa-apa. Tapi kita meminta yang bersangkutan untuk memasuki tempat pemeriksaan bodi atau badan," ujar Syaifullah dalam konferensi persnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan badan, ditemukan tiga bungkusan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1.

"Ternyata barang ini diselipkan di bra dan celana dalam, kemduian berdasarkan hasil pemeriksaan indikasinya berwarna ungu bahwa itu adalah zat narkotika. Kemudian kita lakukan pemeriksaan mendalam itu hasilnya narkotika golongan 1 jenis methamphetamine (sabu-sabu)," pungkas Syaifullah.

Perlu diketahui, atas upaya penyelundupan narkotika tersebut, CN dapat dijerat dengan pasal 102 huruf e UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit lima juta rupiah hingga lima milyar rupiah.

Selain itu, CN juga dapat dijerat pasal 113 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak 4/3 dari sepuluh miliar rupiah.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini