Dalam Permohonannya Bambang Singgung Selisih Aliran Dana Kampanye Jokowi

Redaktur author photo
Kuasa Hukum Tim BPN Bambang Widjayanto saat membacakan permohonan gugatan di sidang MK.
inijabar.com, Jakarta - Ketua tim hukum Prabowo Sandi,  Bambang Widjojanto  membacakan  permohonan. Dia bergantian dengan anggota tim hukum lainnya membacakan pokok permohonan tersebut.

Saat berita ini diturunkan, pembacaan permohonan belum selesai dan sidang di skor untuk Salat Jumat. 

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyinggung soal status Maruf Amin di Bank, sumbangan kampanye Jokowi hingga menggunakan argumen ahli Tata Negara  Yusril  Ihza  Mahendra  yang saat ini menjadi Ketua Tim Hukum 01. 

Pokok-pokok permohonan dalam sidang MK: Pada awal pembacaan pokok permohonan, Bambang Widjojanto, mengungkapkan mengenai status calon wakil presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin, yang terdaftar sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Padahal, untuk temuan itu baru disampaikan kepada pihak MK oleh tim hukum Prabowo-Sandi pada Senin (10/6/2019).

Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.

Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

Bambang juga menyinggungsoaterdapat ketidak sesuaian antara total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, tercatat total harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar dengan kas dan setara kas sebanyak Rp 6 miliar.

Kemudian, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 25 April 2019 menunjukkan sumbangan pribadi Jokowi berbentuk uang mencapai Rp 19,5 miliar dan berupa barang sebesar Rp 25 juta.

"Menjadi janggal ketika kas dan setara kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar, tertanggal 12 April 2019, mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 Miliar pada 25 April 2019. Dalam waktu 13 hari bertambah Rp 13 Miliar," ujar Bambang saat membacakan permohonan sengketa. 

Selain Itu, dia juga menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138. 

Bambang menyoroti tiga kelompok penyumbang dana kampanye Jokowi-Ma'ruf, yaitu Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng dan Pengusaha Muda Semarang. Masing-masing menyumbangkan dana kampanye sebesar Rp 5 miliar, Rp 15,7 miliar dan Rp 13 miliar. Namun, Ia mengatakan, ketiga kelompok tersebut memiliki alamat, NPWP dan nomor identitas pimpinan kelompok yang sama.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini