Ditangkapnya Qomar, Semangat Baru Bagi Pemburu Ijasah Aspal Pejabat di Bekasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi -- Ditangkapnya pelawak senior yang juga mantan anggota DPR, Nurul Qomar oleh Mapolres Brebes, Selasa (25/6) terkait dugaan ijasah palsu. Akan menambah semangat baru bagi pihak-pihak pemburu ijasah palsu para pejabat terutama di Kota Bekasi.

Seperti diketahui beberapa pejabat di Kota Bekasi, seperti Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dan juga Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai pernah dilaporkan ke pihak yang berwajib terkait dugaan ijasah palsu.

"Bukan hanya dua elit tersebut yang kasusnya sempat ramai. Beberapa nama anggota dewan Kota Bekasi yang lain juga sempat jadi pembicaraan soal ijasah aspal tersebut. Nah dampak kasus ijasah palsu yang dialami Nurul Qonar itu bisa menambah semangat baru bagi para pemburu ijasah aspal para pejabat,"ungkap Ketua LSM Kompi, Ergat. Bustomy, Rabu (26/6/2019).

Kasus dugaan pemalsuan ijazah seperti yang menjerat pelawak Qomar terancam kurungan penjara tujuh tahun. "Tersangka Qomar melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, Selasa kemarin (25/6/2019).

 Sebagai informasi Nurul Qomar diduga memalsukan ijazah S2 dan S3 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
Share:
Komentar

Berita Terkini