DPMPTSP Kota Bekasi Bobol, 2 Tahun Advertising Videotron Ini Diduga Tak Bayar Pajak Perizinan

Redaktur author photo
Videotron yang terletak persis di sebelah tugu Patriot Bekasi di Margahayu Bekasi Timur 2 tahun ga bayar pajak diduga ada oknum di DBMSDA yang memanfaatkan masa transisi kepemimpinan di Kota Bekasi saat itu untuk kepentingan pribadi.

inijabar.com, Kota Bekasi- Izin reklame videotron yang terletak di wilayah Margahayu Bekasi Timur persis di sebelah tugu Bambu Kota Patriot Bekasi diduga izin perpanjangannya selama 2 tahun menguap.

PT.Adhi Kartika Jaya Advertising selaku perusahaan penyewa hanya memiliki masa izin terakhir pada tahun 2022-2023 dengan iklan sebuah produk rokok.

Wakil Ketua LSM TOPAN-RI Kota Bekasi Nofren mengatakan, pihak nya sudah berkomunikasi dengan dinas perijinan dan dinas teknis yakni DBMSDA (Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air) Kota Bekasi.

"Pihak perusahaan advertising itu sudah mengajukan izin tahun 2025 sampai 2026. Artinya ada 2 tahun yakni periode tahun 2023/2024 dan 2024/2025 tidak ada izin yang diduga entah melalui siapa izin perpanjangannya,"ujar Nofren. Senin (28/7/2025).

Dia juga mengklaim sudah diinvestigasi ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Bekasi memang tidak ada izin yang 2 tahun tersebut.

"Kalau di DPMPTSP sudah saya konfirm memang tidak ada pengajuan yang Periode 2023 sampai tahun 2025 itu,"tuturnya.

Kalau ada informasi dari DBMSDA itu  sudah diajukan tapi salah ketik yakni billboard bukan videotron.

"Yah beda lah besaran pajak antara pajak Bilboard dengan Videotron. Jadi kalau salah ketik itu mustahil,"ungkap Nofren.

Nofren menuding tahun yang belum diurus izin pajaknya saat Kepala DBMSDA masih dijabat oleh Solikin dan Sekdisnya Idi.

"Itu kan saat transisi kepemimpinan di Kota Bekasi. Kalau Kadis nya pak Solikin saat itu, Sekdisnya pak Idi,"beber Nofren.

Nofren mendesak perusahaan tersebut mengurus dan membayar kembali secara resmi ke Pemkot Bekasi yakni DPMPTSP Kota Bekasi

Sementara itu, Kepala DBMSDA Kota Bekasi Aceng Solahudin saat diberitahu informasi tersebut mengaku baru tahu.

"Tadi saya tanya ke staf teknis yang menangani dibilang sudah diajukan izinnya yang tahun 2022-2023 dan 2023-2024. Tapi infonya pihak DPMPTSP salah ketik ditulisnya Billboard logam bukan videotron,"tuturnya menirukan pengakuan stafnya. Senin (28/7/2025)

Namun demikian Aceng berjanji akan memanggil pihak perusahaan advertising untuk diminta klarifikasinya.

"Kita akan panggil perusahaanya,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini