![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Iis Wisynuwati, memberikan penjelasan rinci, terkait penyerahan empat sertifikat tanah sebagai jaminan penggantian kerugian negara, dalam kasus proyek alat olahraga Dispora Bekasi 2023.
Menurut Wisynu, proses tersebut murni administratif dan tidak terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menegaskan bahwa penyerahan sertifikat oleh AZ pada malam penahanan 15 Mei 2025, merupakan bagian dari mekanisme penggantian kerugian daerah sesuai peraturan yang berlaku.
"Memang betul AZ menyerahkan sertifikat untuk permasalahan ini, tapi itu berkaitan dengan administrasi keuangan daerah, bukan dengan masalah hukum," ujar Wisynu kepada inijabar.com di kantornya, Kamis (24/7/2025).
Ia menjelaskan, dasar hukum tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain.
"Dalam PP 38 Tahun 2016 pasal 10, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) memiliki tugas dan wewenang untuk menginvestigasi harta kekayaan. Seharusnya dibuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), tapi karena yang bersangkutan sudah masuk ke kejaksaan, maka dibuat pembebanan sementara," jelasnya.
Wisynu mengatakan, mekanisme pembebanan sementara tersebut, harus dicatat sebagai piutang dalam laporan keuangan Kota Bekasi sesuai kaidah akuntansi yang berlaku.
"Secara akuntansi, Kota Bekasi harus mencatat sebagai piutang. Dalam pembebanan sementara itu juga harus ada jaminan, makanya keluarga memberikan jaminan berupa keempat sertifikat tersebut," paparnya.
Wisynu mengakui, bahwa pihaknya tidak melakukan penilaian (appraisal) terhadap keempat sertifikat, karena keterbatasan waktu dan anggaran.
"Kami tidak melakukan appraisal karena waktunya sangat mepet, hanya dua hari, dan tidak ada anggaran untuk melakukan hal tersebut. Namun alhamdulillah, keempat sertifikat tersebut memiliki nilai yang cukup besar di Kota Bekasi," ungkapnya.
Wisynu menyatakan, nilai penggantian kerugian negara yang diberikan oleh AZ sudah hampir mencapai Rp1 miliar lebih, namun hal tersebut sama sekali tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini bukan untuk meringankan hukuman atau mempengaruhi proses peradilan. Ini murni mekanisme administratif, untuk mengakui uang negara yang harus dikembalikan dan dicatat sebagai piutang daerah," pungkas Wisynu.
Diketahui, kasus proyek pengadaan alat olahraga Dispora Bekasi senilai Rp4,7 miliar ini menjadi perhatian publik, setelah temuan audit BPK RI wilayah Jabar pada Maret 2024.
Meski demikian, penanganan aspek administratif dan hukum tetap berjalan terpisah, sesuai mekanisme yang berlaku untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Publik pun bertanya-tanya kalau belum lunas pengembalian kerugian negara pad alat olahraga, mengapa BPK RI memberikan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Apakah ini artinya BPK kena Prank.
Isu yang beredar keluarga tersangka AZ dan tersangka MAR patungan dengan menjaminkan 4 sertifikat diperkirakan nilainya setara Rp2 miliar. Kemudian sisa Rp2,7 miliar nya diisukan akan dibayarkan oleh para pihak elit terkait kasus tersebut. Sayangnya janji para elit tidak direalisasikan. Jadinya hanya Rp2 miliar dari 4 sertifikat tersebut yang diberikan pada BPK yang kewajibanya total Rp4,7 miliar.(Pandu)