Dugaan Korupsi Pengadaan Obat-Obatan 2017 Dinkes, Ujian Nyali Kejari Bekasi

Redaktur author photo
Ilustrasi
inijabar.com, Kota Bekasi- Kasus dugaan korupsi pengadaan obat-obatan non generik pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi tahun 2015 dan tahun 2017. sudah dilaporkan ke Kejari sejak tahun 2018. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari Kejari Kota Bekasi.

Adapun terlapor yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawati saat ini menjadi terlapor utama dalam kasus tersebut. Jabatan Tanti pada tahun 2017 masih sebagai Sekretaris Dinkes yang sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Lalu terlapor kedua Karma yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SDK Dinkes Kota Bekasi. Yang juga sebagai Ketua Pokja Dinkes sebagai Panitia Lelang proyek yang dimenangkan oleh PT. Anugerah Sarana Adhitama (ASA).

Lelang proyek dimulai pada 31 Agustus 2015 dengan HPS sebesar Rp2.536.294.000 dengan kualifikasi kecil. Proses lelang tersebut diikuti 29 perusahaan dan akhirnya memutuskan pemenang lelang PT.ASA. Namun pada 29 Agustus 2017 Dinkes mengulang proses lelang proyek pengadaan obat-obatan tersebut secara e-tendering melalui anggaran APBD pendamping DAK (dana alokasi khusus) dengan HPS senilai Rp4.143.748.600 kualifikasi non kecil.

Lelang saat itu diikuti 25 peserta dengan pemenang yang sama yakni PT.ASA yang pemasarannya sebesar Rp3.832.261.400. Kontrak ditandatangani pada tanggal 11 Oktober 2017.

Dugaan indikasi korupsi muncul saat LSM Pekan memantau obat-obatan non generik ternyata tidak sampai ke Puskesmas di Kota Bekasi dan setelah dicek tidak ditemukan juga di gudang obat.

"Ada yang aneh dalam proses lelang proyek itu. Pertama kualifikasi perusahaan pemenang lelang (PT.ASA) berkualifikasi kecil dan non kecil. Lalu proyek tersebut kontraknya bernilai Rp3 miliar lebih. Namun pertanggung jawabannya kok jadi Rp4 miliar lebih. Ini kan ada selisih banyak. Kemana itu uangnya?,"ungkap Ketua LSM PEKAN RI, Untung Tampubolon pada inijabar.com. Rabu (19/6/2019).

Dia mengaku miris dengan kinerja Kajari Bekasi. Padahal kata dia kasus ini sudah sejak tanggal 28 Mei 2018 dimasukan laporanya ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

"Masa cuma karena dikasih lahan parkir oleh Pemkot Bekasi. Kejari jadi tidak berdaya mengungkap kasus korupsi di Kota Bekasi,"ucap Untung. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini