Gayus dan Nazarudin Dapat Remisi, Rohadi; Ini Ketidakadilan

Redaktur author photo
Mantan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi yang kini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
inijabar.com, Bandung- Tahanan korupsi di Sukamiskin seperti, Nazarudin atau juga Gayus Tambunan beruntung di hari Raya Idul Fitri 1440 hijriah mendapat remisi. Berbeda dengan tahanan yang lain seperti Rohadi seorang panitera PN Jakarta Utara yang di vonis hukuman 7 tahun di Lapas Sukamiskin tidak pernah mendapatkan remisi sejak 3 tahun lalu dirinya di tahan.

Seperti diketahui, Rohadi ditangkap KPK dengan tuduhan suap kasus artis Syaiful Jamil yang akhirnya divonis 2,5 tahun penjara. Padahal kalau dilihat kasusnya Rohadi hanya operator dari uang suap untuk hakim yang memutus sidang kasus Saipul Jamil. Rohadi mengungkapkan keadilan di negeri ini belum dirasakan secara menyeluruh terutama pada wong cilik.

“Saya tidak akan pernah lelah atau putus asa dalam memperjuangkan keadilan. Sebenarnya semua petunjuk di hp yang telah disita KPK sangat kuat keterlibatan Ifa Sudewi sebagai Ketua Majelis Hakim dan lainnya. Itu semua bisa sebagai bukti keterlibatan mereka. Bahkan bukti lebih dari 2. Seharusnya KPK bisa langsung menetapkan mereka sebagai tersangka saat itu. Tapi ok lah, sekarang KPK saya harap menelisik ulang dan memeriksa ulang mereka. KPK tak usah merasa kehilangan muka,” ungkap Rohadi.  

Sebenarnya, sambung Rohadi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, Karel Tupu bisa juga dijerat pasal menghalang-halangi proses penyidikan.

“Karel Tupu suami dari tersangka Bertha Natalia sebagai penagacara Syaiful Jamil mendatangi saya saat ditahan di rutan KPK gedung lama. Karel Tupu minta saya untuk tidak membawa nama hakim. Permintaan dia itu saya penuhi. Akhirnya saya jadi tumbal sendiri para hakim itu justru lolos dari jeratan pasal-pasal,” papar Rohadi.

Lanjut Rohadi, bahwa dirinya hanya karena disuruh Lilik Mulyadi, SH MH dan hakim Dasma, SH untuk mencari dana untuk rekreasi keluarga besar PN Jakarta Utara pada bulan Juni 2016.

“Saya disuruh mencari dana untuk rekreasi ke Solo sekalian menghadiri pernikahan putra hakim Maryoso, SH. Pengacara Syaiful Jamil, Bertha Natalia menyumbang sebesar Rp. 50 juta langsung saya berikan kepada Panitera Sekretaris PN Jakarta Utara, Rina Pertiwi, SH,” papar Rohadi.

Awal skenario, kata Rohadi, memang Bertha dan Ifa Sudewi lah yang merancang skenario agar putusan bisa separo tuntutan.

“Semua ada di bukti hp saya yang disita KPK bahwa skenario dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Ifa Sudewi dan Bertha. Saya berharap KPK memeriksa ulang semuanya. Pada pertemuan ketiga kalinya antara Ifa Sudewi dan Bertha, Ifa Sudewi menyuruh Bertha menghadap dia besok mengenakan seragam Daryamukti Karini karena Bertha adalah istri hakim jadi tidak mengundang kecurigaan. Bertha disuruh menemuinya pukul 08.00 pagi di ruang kerja Ifa Sudewi untuk membahas putusan Syaiful semua bukti baik percakapan dan sms ada di hp saya dan hp Bertha yang disita KPK. Ini kan jelas sekali pak. KPK seolah melokalisir kasus ini. Semua bukti sudah ditangan KPK tinggal menetapkannya sebagai tersangka. Bila KPK serius bisa 3 atau 4 tersangka lagi diseret ke meja hijau,” tandas Rohadi dengan wajah kesal.(*red)
Share:
Komentar

Berita Terkini