Kasus Caleg Perindo Dibohongi PPK Berbuntut Panjang

Redaktur author photo

inijabar.com, Karawang' Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Karawang akhirnya memanggil 12 PPK yang diduga terlibat menerima sejumlah uang dari salah satu Caleg untuk dapil 7 dari Partai Perindo dalam ajang Pileg/Pilpres 2019 .

Pemanggilan tersebut untuk mencari kebenaran atas apa yang disampaikan oleh salah satu Caleg pada awak media, bahwa telah memberikan sejumlah uang pada 12 PPK.
"12 PPK memang benar menerima aliran dana pada tanggal 15 April 2019 dari salah satu Caleg namun tidak sampai 100% dan hanya 60% " ujar Ketua KPU Kab. Karawang, Miftah Farid, Senin (17/6/19).

Farid menjelaskan, sejumlah uang yang diberikan ke 12 PPK oleh satu Caleg sempat dikembalikan namun tidak 100%, sementara itu, dalam pemanggilan KPU anggota PPK dari Kecamatan Karawang Barat dan Telukjambe Barat tidak hadir.

Anggota PPK, lanjut Farid, tidak menjanjikan untuk merubah suara Caleg, semuanya setelah dilakukan pengecekan dari data hasil Pleno, PPK hanya mengajak keluarga dan tetangga agar mencoblos salah satu Caleg.

"Tidak ada satupun suara yang dirubah dari rekapitulasi Kecamatan sampai Provinsi" kata farid.

Lanjutnya, masih kata Farid, dari hasil proses klarifikasi akan dibawa ke KPU Provinsi untuk menyampaika dan akan dibahas terkait kelanjutannya.

Sebelumnya, 12 PPK dikabarkan menerima sejumlah uang dari salah satu Caleg dari Partai Perindo, H. Kusnaya agar bisa melanggang ke Senayan, namun Kusnaya tidak lolos ke Senayan dan membongkar semua yang dilakukan 12 PPK tersebut.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini