Terancam Batal Dilantik, 2 Caleg Gerindra Ini Tak Serahkan Laporan Keuangan Kampanye

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi — Dari 6 Caleg DPRD Kota Bekasi asal Partai Gerindra yang lolos menjadi anggota legislatif di gedung Kalimalang. Cuma 2 orang yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Kedua orang tersebut yaitu, Murfati Lidianto Caleg Dapil Medan Satria-Bekasi Barat, dan Tahapan Bambang Caleg dari dapil Bekasi Utara.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau seluruh peserta pemilu untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hal ini untuk mencegah didiskulifikasinya keterpilihan peserta dari kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2019. Keduanya terancam didiskualifikasi karena dinilai tidak patuh terhadap kewajiban melaporkan hasil LPPDK-nya.

Nama-nama caleg Gerindra Kota Beķasi yang telah menyerahkan LADK
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi, Ali Mahyahil membenarkan hal tersebut. Kamis (13/6/2019).

“Kami menerima salinan laporan dari kantor akuntan publik terkait dengan LPPDK partai politik dan caleg Kota Bekasi. Ditemukan ada dua caleg terpilih dari Partai Gerindra, yakni Tahapan Bambamg Sutopo, Dapil II Bekasi Utara; dan Murfati Lidianto, dari Dapil VI Bekasi Barat – Medan Satria, belum menyerahkan LPPDK yang sudah di audit KPU Kota Bekasi dan tembusannya sudah ke Bawaslu,” beber Ali.

Dia menjelaskan, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), LPPDK wajib diserahkan dan diaudit. Apabila tidak diserahkan maka si caleg tersebut bisa mendapatkan sanksi.

“Kalau tidak diserahkan dan–di atas audit–maka sanksinya bisa dibatalkan pelantikan atau penetapan kedua Caleg Gerindra tersebut,” jelasnya.

“Namun kami akan melakukan klarifikasi terkait hal ini ke KPU Kota Bekasi dan kantor akuntan publik KPU Jabar. Yang pasti hal ini harus dijalankan sesuai regulasi Undang-undang karena berakibat didiskualifikasi,” sambungnya.

Berdasarkan ketentuan kewajiban penyerahan LPPDK sudah diatur dalam Peraturan KPU RI No 24 Tahun 2018. KPU mewajibkan parpol peserta Pemilu 2019 untuk segera menyerahkan LPPDK.

Batas waktu penyerahan LPPDK adalah lima belas hari, terhitung setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019. Untuk diketahui, kewajiban menyerahkan LPPDK tertera dalam Pasal 335 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa laporan dana kampanye penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

Sedangkan Pasal 338 menyebutkan, sanksi yang akan dikenakan jika telat mengumpulkan laporan akhir dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan.

Bagi partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih.  

Sementara itu saat mau dikonfirmasi, Murfati Lidianto yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bekasi tidak merespon.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini