Ustad Rahmat Baequni Ditahan Polda Jabar Kasus Penyebaran Berita Hoax

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung- Polda Jawa Barat menjemput Ustd. Rahmat Baequini guna dilakukan pemeriksaan pada Kamis (20/6/2019) malam. Ustad Ràhmat diduga melakukan penyebaran hoaks tentang KPPS yang meninggal karena diracun. Staf ustad Rahmat Baequni, Reza membenarkan hal tersebut.

Menurut Reza, Baequini telah dibawa oleh Polda Jawa Barat beserta surat perintah pemeriksaan.

"Iya benar (dibawa) untuk dimintai keterangan, dijemput dengan surat dan dipersilahkan kuasa hukum, saya yang menemani," ucap Reza seperti dilansir Rmol. Jumat, (21/6/2019).

Rahmat Baequini sebelumnya sempat menyampaikan permintaan maafnya atas tindakanya yang diduga menyebarkan hoaks terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun. Menurut dia, hanya mengutip informasi yang berredar di media sosial saat ini.

"Saya meminta maaf kepada aparat kepolisian RI dan kepada masyarakat, termasuk kepada KPU, bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks," ucap Rahmat saat ditemui di Masjid Al-Latif, Kamis, (20/6) malam.

Perlu diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menemukan video ujaran hoaks terkait KPPS meninggal diracun yang diduga dilakukan oleh Rahmat Baequni . Namun, dikarenakan diduga video tersebut diambil di daerah Jawa Barat, berkas laporan tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini