Diduga Sikat Uang Dana Desa, Kades Tambak Ditahan Kejari Indramayu

Redaktur author photo

inijabar.com,Indramayu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menahan Kuwu Tambak, Kecamatan/ Kabupaten Indramayu karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa tahun 2015/2016.

Tar resmi ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu Seksi Pidana Khusus(Pidsus), Selasa (16/7/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Abdillah melalui Kasi Intel Andreas Tarigan mengatakan, Tar resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Mei 2019 lalu melalui Surat Penetapan Tersangka nomor 1649/0.220/Fd.1/05/2019.

Tar disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Propinsi, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta Pendapatan Asli Desa pada Desa Tambak Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada tahun 2015 dan tahun 2016.

“Kuwu Tambak Tar resmi kami tahan sejak hari ini, Senin (15/7/2019) untuk 20 hari kedepan dan saat ini tersangka sudah dititipkan di Lapas Indramayu,”katanya dalam keterangan tertulis.

Tersangka ditahan diduga karena melanggar UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi.

“Kerugian negara ditaksir sekitar Rp200 juta,”terangnya.

Ia berharap, kejadian tersebut sebagai cerminan para Kuwu se-Kabupaten Indramayu, agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan atau melakukan tindakan melawan hukum atas pelaksanaan Dana Desa / ADD atau anggaran desa lainnya,(Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini