Caleg DPD RI, dapil NTB Evi Apita Maya |
Seperti diketahui Evi dilaporkan pesaingnya di dapil yang sama Farouk Muhammad. Dalam kasus ini KPU sebagai pihak Termohon.
"Saya bersyukur Alhamdulillah foto saya dibilang cantik. Dan kalau soal di edit, semua caleg pasti di edit fotonya agar terlihat bagus dan menarik,"ucap Evi usai sidang MK. Kamis (18/6/2019).
"Saya coba berfikir positif terhadap kasus saya ini sebagai pembelajaran politik," tandasnya. [18/7 19:38]
Sementara itu, Kuasa Hukum KPU, Rio Rahmat Effendi menyebut Evi sudah melakukan proses dan tahapan yang sesuai dengan PKPU. Soal sedotan foto KPU menolak dalil dari pihak terkait. Dan tidak ada laporan keberatan dari masyarakat soal foto Evi saat DCS (daftar calon sementara).
"Bahwa dalam hal pas foto yang diduga foto lama yang melibihi enam bulan sebelum pendaftaran atau setidak-tidaknya foto editan yang melebihi batas kewajaran, termohon menolak dalil tersebut karena termohon sudah melaksanakan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan," kata Rio dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).