Kasus Dugaan Salah Tagih, Amar Bank Bakal Dipanggil Polres

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota melalui Sub unit Harbang akan panggil pihak yang bertanggung jawab atas AmarBank yang berdomisili di Tanah Abang Jakarta Hal ini dikatakan Bripka Wima Bhakti.P SH kepada media usai melakukan pemeriksaan terhadap Saut Manullang Pelapor Korban Fitnah yang dilakukan oknum petugas AmarBank di Kantor Unit Harbang Polres Metro Bekasi Kota Rabu(24/07/2019) 

Lanjut Wima, sudah memeriksa pelapor atas nama Saut Manullang dan juga Helen Simorangkir dimana sebagai saksi dan juga korban atas fitnah yang dilakukan oleh petugas AmarBank atas keterangan saat dilakukan pemeriksaan pagi tadi.

Menurut keterangan Pelapor dan saksi adalah oknum mengaku sebagai marketing dari AmarBank yang berkedudukan di Tanah Abang Jakarta memaksa untuk membayarkan sejumlah uang untuk pembayaran tagihan pinjaman(Kredit), sementara korban tidak pernah ada pinjam meminjam dengan Bank yang dimaksud, juga tidak mengetahui siapa nama Nur Ali Azhari nama sebenarnya pemilik Kredit.

Keterangan Pelapor dan saksi sejak dilakukan penagihan melalui telepon seluler dengan nomor yang selalu berbeda, sudah dijelaskan bahwa pemilik telepon bukanlah Nur Ali Ashari (Pelaku Kredit) melainkan Saut Manullang dan bahkan dijelaskan pelapor yang dihubungi oleh oknum adalah orang Batak.

Namun oknum tetap ngotot bahwa yang dihubunginya adalah Nur Ali Ashari dan itu semua dibuktikan dengan nomor telepon dan SMS yang diterima oleh pelapor.

Penyidik Wima menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh petugas AmarBank jelas melanggar hukum dan tidak sesuai SOP perbankan, dan waktu dekat akan kita panggil dan klarifikasi bahwa nomor dan SMS yang diterima oleh pelapor itu benar adanya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini