KPU; Tak Kompromi Bagi Caleg Yang Tak Serahkan LHKPN

Redaktur author photo

inijabar.com, Cirebon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, syarat pelantikan legislatif terpilih itu harus Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga di tetapkan oleh KPU. 

Hal itu ditegaskan KPU saat menggelar  audiensi dengan DPRD Cirebon dalam pembahasan LHKPN.

Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Devisi Teknis, Apendi menjelaskan bahwa rentang waktu penetapan perolehan kursi caleg terpilih ini terhitung dari tanggal 6-9 Agustus. 

Sedangkan untuk menunggu LHKPN itu terkumpul, sambung dia, KPU masih memantau hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

"Setelah rentang waktu itu maksimal tiga hari, kita harus melakukan penetapan perolehan kursi caleg terpilih," ujarnya.

"Artinya ini berlanjut ke proses persidangan, sebingga nanti proses penetapan perolehan kursi dan caleg terpilihnya itu kita menunggu hasil inggal menunggu hasil putusan MK kapan waktunya," lanjutnya.

Jadi dalam PKPU no 5 tahun 2019 pasal 7 menyebutkan bahwa caleg yang terpilih itu harus menyerahkan LHKPN paling lambatnya selama tujuh hari setelah penetapan.

"Sampai beberapa hal yang disampaikan kondisi dan realitas yang ada di KPU baik secara perkantoran dan yang lainnya, kita juga membutuhkan suport dari DPRD dan yang paling penting itu sinergritas itu yang harus kita penuhi," terangnya.

Jika para caleg tidak menyerahkan LHKPN, maka namanya tidak akan diusulkan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

"Nah konsekuensinya ketika caleg terpilih itu tidak menyerahkan LHKPN maka dia tidak akan diusulkan namanya untuk proses pengambilan dan pelantikan sumpahnya," tandasnya.

"Sampai sejauh ini sudah ada beberapa yang mengirimkan di kami terkait LHKPN itu tapi masih ada waktu lah, karena kan penetapannya kan belum, kewajibannya kan 7 hari setelah penetapan itu maksimal itu batas akhirnya," pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini