Sidang Pelanggaran UU ITE, JPU; Tak Ada Konfirmasi Absennya Rahmat Effendi

Redaktur author photo
Sidang ditunda hingga Rabu 30 Juli 2019
inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan saksi korban Walikota Bekasi, Rahmat Effendi berlangsung singkat. Pasalnya Majelis Hakim menunda persidangan tersebut yang rencananya menghadirkan Rahmat Effendi.

Terdakwa Rizal usai persidangan menyampaikan komentarnya pada puluhan media.
Hakim menjelaskan, kenapa sidang kasus terdakwa Rizal tertunda sampe sore karena hakim anggota nya ada yangg sedang menangani sidang lain di ruang sebelah yang menghadirkan penerjemah ahli bahasa dari Singapura yang butuh waktu lama.

"Makanya sidang  ditunda karena hakim anggotanya masih menyidangkan kasus lain itu,"ucap ketua Majelis Hakim. Rabu(24/7/2019).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Malda SH mengaku tidak tahu alasan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi tidak hadir.

"Belum, belum ada konfirmasi. Tapi kita tetap coba lagi mengundang dia (Rahmat Effendi),"ucapnya singkat.

Terdakwa Syahrizal atau yang akrab disapa Rizal usai persidangan mengaku optimis dirinya akan bebas. Pasalnya, kata dia, pihak saksi korban yakni Walikota Bekasi, Rahmat Effendi tidak mampu memberikan data yang kuat terkait ijasahnya asli atau palsu.

"Saya cuma menunggu kebebasan aja lah," ucapnya penuh percaya diri pada wartawan.

 Sidang tersebut rencananya akan dilanjutkan pada Rabu lusa (30/7/2019).

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari cuitan terdakwa Rizal dengan akun bernama Tuah Abdi di facebook yang berisi tudingan pada walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang disebutnya palsu. Lalu komentar Tuah Abdi tersebut dilaporkan oleh Mardani sebagai pelanggaran UU ITE dengan dakwaan pencemaran nama baik dan fitnah pada walikota Bekasi.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini