2 Orang Ngaku Wartawan Diamankan Polisi Diduga Peras Kepala Sekolah

Redaktur author photo

inijabar.com, Cirebon-  Dua orang mengaku wartawan  diduga melakukan tindak pemerasan kepada kepala sekolah SDN 1 Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Rabu (28/8/2019) kemarin.

Dalam keterangannya Kapolsek Mundur, Iwan Gunawan  mengatakan, pihaknya tengah melakukan Operasi Libas, yang salah satunya adalah menyasar tindak pemerasan.

"Kepolisian berhasil meringkus dua oknum wartawan yang diduga melakukan tindakan pemerasan disertai dengan ancaman kepada korban yang merupakan kepala sekolah SDN 1 Setu Patok, kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon”, ungkapnya kepada awak media. Kamis (29/8/2019)

Dia menjelaskan, kedua pelaku yang berinisial DS dan SS sebelumnya mendapati korban tengah berada di salah satu hotel saat jam kerja. Kemudian, bersama rekannya yang berjumlah lebih dari 8 orang, para pelaku pun menemui korban di rumahnya, Selasa (27/8/2019).

Dengan menunjukkan foto korban saat berada di sebuah hotel dan mengancam akan melaporkan kepada Dinas Pendidikan, para pelaku pun akhirnya memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp160 juta. Namun korban keberatan.

Setelah melalui proses negosiasi antara korban dan para pelaku, besaran uang pun akhirnya disepakati menjadi Rp30 juta.

Korban pun terpaksa mencari pinjaman uang untuk menuruti permintaan para pelaku. Saat proses serah terima uang antara korban dengan kedua pelaku tengah berlangsung, pihak kepolisian datang hingga akhirnya transaksi penyerahan uang pun berhasil digagalkan.

Saat hendak ditangkap, para pelaku sempat berupaya membuang dan menyembunyikan barang bukti berupa uang dari korban yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik.

Namun usaha pelaku gagal, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan di bawah kursi. Para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Mundu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor, KTP dan uang senilai Rp29 juta hasil pemerasan yang dilakukan tersangka kepada pelaku.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman berupa kurungan 5 tahun”, tandas Iwan.
Share:
Komentar

Berita Terkini