Jaksa Tahan ASN Pemkab Inhu Diduga Korupsi Uang Konsumsi MTQ

Redaktur author photo

inijabar.com, Riau-  Pejabat di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Propinsi Riau akhirnya ditahan pihak Kejaksaan dengan dugaan korupsi anggarab konsumsi atau uang makan minum (Mamin) dan pemondokan pada kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 lalu.

Anggaran konsumsi  senilai Rp 709 juta lebih, dan sebagian uangnya diduga ditelep nyaris separohnya. Tak ayal, tim Jaksa Penyidik pun menjebloskan pelaku ke balik jeruji besi pada Senin, 26 Agustus 2017.

Para tersangka diantaranya Kepala Bagian Kesejahtetaan rakyat (Kabag Kesra) Sekda Inhu Amat Jalil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Subandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Hayin Suhikto mengatakan, dari ketetangan sejumlah saksi yang di periksa, ada dugaan mark up anggaran makan minum tersebut yang mencapai Rp709.554.000. Dengan kerugian atas dugaan itu sekitar Rp313.857.600.

“ya kemarin Senin kami menahan 2 orang, diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan MTQ," kata Kajari Inhu, Hayin Suhikto, Kepada wartawan, Selasa,(27/8/2019) 

Akibat ulahnya, kata Hayin keduanya ditahan di Rumah Tahanana Kelas II B Rengat, setelah diperiksa selama 8 jam oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Inhu.

"Setelah diperiksa kesehatannya, kedua tersangka dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan. Ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 26 Agustus sampai 14 September 2019 dan bisa diperpanjang," ujar Hayin.

Sekedar diketahui penetapan tersangka pada Senin 22 Juli 2019, setelah dilakukan penyidikan pada awal bulan Juli 2019 lalu oleh jaksa penyidik pidsus.

Kegiatan itu awalnya dilakukan secara lelang melalui pihak ketiga dan pemenang tender juga sudah dimintai keterangan. Keduanya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini