Kejagung Serahkan le KPK Oknum Jaksa TP4 'Nakal'

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Kejaksaan Agung menyerahkan Jaksa Sariawan Sulaksono (SS) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa SS merupakan salah seorang dari 2 oknum Jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 19 Agustus 2019 lalu di Surakarta-Jawa Tengah terkait dugaan suap dalam lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.


Diketahui KPK sebelumnya telah mengamankan Jaksa Eka Safitri  (Jaksa Fungsional Kejari Kota Yogyakarta) bersama salah seorang Pengusaha asal Solo an. Gabriela Yuan Ana.

Sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung kasus yang saat ini ditangani oleh KPK, penyerahan Jaksa SS tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Intelijen yang datang langsung membawa Jaksa SS ke Gedung Merah Putih KPK.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yaitu pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Menurut JAM Intelijen Dr. Jan S. Maringka, TP4 dibentuk sebagai respon Kejaksaan dalam mendukung program Pemerintah di bidang Pembangunan Nasional.

"Hal ini dirasakan sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam mengedepankan upaya pencegahan sebagai strategi pemberantasan korupsi,"jelasnya dalam.rilis yang diterima inijabar.com. kemarin.

Penegakan hukum tidak dapat disamakan dengan industri yang keberhasilannya semata-mata diukur dari tingkat penanganan perkara. Penegakan hukum justru dikatakan berhasil, apabila mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

TP4 yang dibentuk pada tahun 2015 dan mulai efektif bekerja sejak tahun 2016 ternyata memperoleh tanggapan positif dari pemerintah dan pelaku pembangunan.

Hal ini antara lain dibuktikan dari antusiasme instansi/BUMN/BUMD yang mengajukan permohonan untuk memperoleh pengawalan dan pengamanan TP4 dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaannya. Pada tahun 2016, pengawalan dan pengamanan yang dilakukan oleh TP4 mencapai 1.903 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 109,6 Trilyun.

Di tahun 2017, kegiatan pengawalan dan pengamanan TP4 meningkat 5 kali lipat menjadi 10.270 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp 977 trilyun atau meningkat 8 kali lipat dari tahun 2016.

Pada tahun 2018 jumlah pekerjaan yang dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4 sebanyak 5.032 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 605,3 Trilyun.

Memasuki empat tahun kehadiran TP4, baik di tingkat pusat maupun daerah terus memperoleh tanggapan positif dari pemerintah dan pelaku pembangunan.

Kegiatan TP4 pada semester I, tahun 2019 sebanyak 1.898 proyek pekerjaan dengan anggaran senilai Rp. 94.596.451.626.553.

Sinergi dengan penyelenggara pemerintahan dan pembangunan juga ditunjukkan dari berbagai Kementerian/Lembaga/BUMN yang telah menjalin kerja sama dengan TP4.

Kondisi di atas menunjukkan bahwa adanya kebutuhan nyata akan sinergi antara penyelenggara pemerintahan dan pembangunan dengan aparatur penegak hukum untuk bersama-sama mengawal pembangunan nasional sehingga dapat dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran.

Penegak hukum diharapkan tidak lagi berada di ujung menunggu terjadinya pelanggaran namun aktif berjalan bersama untuk menekan potensi penyimpangan sedari awal pelaksanaan kegiatan.

Kepercayaan Pemerintah terhadap TP4 juga ditunjukkan dengan dilembagakannya fungsi pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan dalam organisasi dan tata kerja Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2018, yang pelaksanaannya oleh Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat D) pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen.

Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada KPK dalam ikut bersama-sama menjaga dan mengawal keberadaan TP4 sebagai aset bangsa demi mewujudkan pembangunan yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Dengan 10.000 Jaksa yang tersebar di seluruh Indonesia, pengawasan terhadap personil Kejaksaan yang terlibat dalam kegiatan TP4 tentunya tidak dapat dilakukan oleh Kejaksaan sendiri, melainkan memerlukan peran serta masyarakat dan instansi penegak hukum lainny.(*/dum)
Share:
Komentar

Berita Terkini