Ketua RW 15 Geram Plt Lurah Jatimakmur Mendadak Batalkan Ikut Lomba K3 dan Poskamling

Redaktur author photo
Pengurus RW 15 Perum Duta Indah Jatimakmur Pondok Gede

inijabar.com, Kota Bekasi- Lomba K3 dan Poskamling antar kelurahan se Kecamatan Pondok Gede khususnya di Kelurahan Jatimakmur menuai polemik.

Dalam aturan  pelaksanaan lomba tersebut setiap kelurahan di wakili oleh satu RW. Namun dari kelurahan Jatimakmur yang sebelumnya telah memutuskan RW 015 yang mewakilinya.

Namun dalam perjalanan pihak kelurahan Jatimakmur menunjuk RW 11. Artinya ada dua perwakilan yang ditunjuk kelurahan untuk mengikuti lomba K3 dan Poskamling. Sedangkan hal tersebut jelas tidak diperbolehkan oleh panitia tingkat kecamatan.

Ketua RW 015 Perumahan Duta Indah Kelurahan Jatimakmur Taufik Irawan mengatakan, pihaknya menerima surat lanjutan dari Kelurahan Jatimakmur kemudian secara eksplisit menetapkan bahwa RW 015 adalah perwakilan resmi untuk Lomba K3 tingkat Kecamatan Pondokgede.

Sayangnya menjelang pelaksanaan penilaian yang dijadwalkan 4–8 Agustus 2025, pihaknya justru menerima informasi bahwa peserta lomba diganti tanpa adanya surat pencabutan resmi ataupun pemberitahuan langsung dari pihak kelurahan atau kecamatan.

"Kami sangat menyayangkan sikap Plt Lurah Jatimakmur yang membatalkan sepihak tanpa pemberitahuan. Seharusnya dibatalkan dulu surat dari kelurahan ke kami agar jelas kami bukan lagi peserta lomba K3 2025,"ujarnya penuh kekecewaan. Minggu (3/8/2205) malam.

Taufik juga tidak sepakat dengan alasan pembatalannya mengkotak-kotakan antara RW perkampungan dengan RW komplek.

"Dalam surat itu tidak tertulis lomba itu untuk RW kampung atau komplek tapi sampai dengan titik ini kami merasa Rw 15 dibohongi atau dipermainkan oleh aparatur pemerintah khususnya kecamatan dan kelurahan,"tuturnya.

Padahal, kata dia, pihaknya sudah melakukan persiapan agar bisa mengharumkan wilayah kelurahan Jatimakmur.

"Kita sendiri menyadari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perbedaan itu suatu hal  yang wajar tapi jika institusi pemerintah yang secara tidak langsung mengkotak-kotakan ada perkampungan dan ada komplek jika kita tinggal di Indonesia kita tidak mengenal itu,"cetusnya.

Taufik mendesak Walikota Bekasi Tri Adhianto untuk mensikapi hal ini. Padahal, kata dia, antara RW 15 dan RW 11 tidak ada masalah.

juga menjelaskan agar ini menjadi perhatian oleh Walikota Bekasi karena pemerintah melakukan hal seperti ini, RW 15 dengan RW 11 tidak ada masalah.

Senada dikatakan, Ketua RT 10 RW 15 Kelurahan Jatimakmur, Alfian Siregar, menyatakan, seluruh RT di RW 15 telah melakukan persiapan maksimal secara swadaya. Mulai dari pengecatan, pemasangan bendera, hingga penataan lingkungan yang melibatkan dana, tenaga, dan waktu warga.

“Kami sudah siap secara fisik dan mental. Tapi pembatalannya mendadak, baru kami tahu malam hari tanggal 3, padahal penilaian mulai 4 Agustus. Ini sangat tidak menghargai kerja keras warga,” ucapnya.

Begitupun yang dikatakan Ketua RT 6 RW 15, Ilham, bahwa pihaknya prihatin atas dugaan adanya pengkotak-kotakan wilayah antara kampung dan komplek yang menjadi alasan tidak resminya pembatalan tersebut.

 


“Kami ini sama-sama warga negara Indonesia. Tidak ada istilah kampung atau komplek dalam konteks kesetaraan hak. Jika pemerintah ingin mengotak-kotakkan, maka harus jelas kriterianya. Jangan sampai kebijakan yang tidak transparan memecah persatuan warga,” ujar Ilham.

Para tokoh lingkungan RW 015 sepakat bahwa mereka tidak mempermasalahkan siapa yang ditunjuk menjadi peserta lomba, selama prosesnya dijalankan secara terbuka, adil, dan menghormati usaha warga.

“Kami hanya ingin kejelasan dan penghargaan terhadap jerih payah kami. Jangan biarkan kesan bahwa keputusan hanya berpihak pada kelompok tertentu. Pemerintah harus hadir sebagai pengayom semua warga tanpa diskriminasi,"tandasnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini