Bupati Lantik Kuwu Gabuswetan dan Cempeh 

Redaktur author photo
 
inijabar.com,Indramayu– Bupati Indramayu H. Supendi mengambil sumpah dan melantik 2 Kuwu Pergantian Antar Waktu (PAW). Dua kuwu tersebut yakni Abdulah Irlan sebagai Kuwu Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan dan Carkana Kuwu Desa Cempeh Kecamatan Lelea.

Pengambilan sumpah dan pelantikan dilaksanakan di kantor desa masing-masing, Kamis (5/9/2019), berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Perbup Nomor 4 tahun 2017 tentang pemerintahan desa.

Bupati Indramayu H. Supendi mengatakan, kuwu yang telah dilantik harus langsung turun ke tengah masyarakat dan kembali belajar berbagai regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut Supendi, saat ini kuwu harus pintar dan cerdas karena memiliki tanggungjawab yang cukup besar dalam melaksanakan pembangunan di desanya.

Setidaknya ada beberapa tugas pokok kuwu yang harus dilaksanakan serius yakni menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan desa, dan meningkatkan kualitas hidup dan menanggulangi kemiskinan masyarakat desa.

“Saya berharap kepada Kuwu yang baru dilantik agar dapat bekerjasama dengan semua komponen yang ada dalam membangun dan memajukan, serta menciptakan kesejahteraan di desanya,” tegas Supendi.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Sugeng Heriyanto, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaiman mengatakan, saat ini di Kabupaten Indramayu sampai dengan Agustus 2019 terdapat 9 kuwu yang tersebar di 6 kecamatan yang sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun.

Desa tersebut yakni Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder, Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan, Desa Gunungsari dan Desa Cibeber Kecamatan Sukagumiwang, Desa Cempeh Kecamatan Lelea, Desa Wanguk dan Desa Bugis Kecamatan Anjatan, Desa Cikedung dan Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung. 

Sementara desa yang telah melaksanakan pemilihan kuwu antar waktu yakni Desa Wanguk Kecamatan Anjatan, Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang, Desa Cangkingan Kedokanbunder, Desa Cempeh Kecamatan Lelea, dan Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan. (Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini