Kasus Bimtek Fiktif Anggota Dewan Lama Harus Diusut Tuntas

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta- Mantan Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Monang mengaku siap menuntaskan dugaan kasus korupsi SPPD dan Bimtek fiktif. Menurutnya, kasus ini bisa menyeret semua anggota DPRD Purwakarta periode 2014-2019.

 “Saya siap jadi penyidik kasus ini kalau Kejagung meminta soal ini saya tuntaskan,” tegas Monang, Jumat (20/9/2019)

Ia menambahkan, apa yang dulu dia sidik semua sudah jelas. Sehingga akan terang benerang.

“Yang kami sidik saat itu sudah jelas. Semua unsur pimpinan dan anggota dewan berpotensi jadi tersangka,” ucapnya. 

Sebelumnya, dalam fakta-fakta persidangan terungkap bahwa dari unsur pimpinan dewan, baik ketua maupun wakil, terbukti ikut bersalah.

Kasus ini soal perjalanan dinas fiktif dan bintek fiktif. Ketua Dewan terbukti menandatangani bintek fiktif. Sementara dari unsur wakil juga ada yang ikut tanda tangan. Meski begitu, jelasnya, mereka jadi tersangka atau tidak sangat tergantung bukti dan perkembangan dalam persidangan kemarin. 

“Jadi masih tetap bergantung kepada bukti yang ada dan pengakuan mereka dipersidangan,”ujarnya.

Monang sangat menyayangkan sikap Kasi Pidsus penggantinya. Karena sebenarnya ia sudah kasih jalan untuk mempermudah menyelesaikan kasus tersebut.

“Saya sudah kasih jalan mudah untuk melanjutkan kasus ini. Di BAP yang saya buat lengkap. Sayang hasil kerja keras saya seperti tidak dihargai. Mereka mestinya mengapresiasi dong,” jelasnya.

Pada prinsipnya, Monang menegaskan dirinya siap menuntaskan kasus ini.

“Saya akan tuntaskan asal dari Kejagung memang menghendaki itu,” jelasnya. 

Sebelumnya, pada 28 Agustus 2019, Jam Intel Kejagung telah mengeluarkan disposisi kepada Jam Pidsus agar kasus dugaan SPPD dan Bimtek fiktif diusut lebih lanjut. (Cep)


Share:
Komentar

Berita Terkini