Pelaku Video Mesum Ternyata Oknum Guru Honorer, TKP di Parkiran Minimarket

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung-Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengungkapkan, pihaknya memastikan pelaku mesum di video yang sempat viral merupakan oknum guru honorer di salah satu sekolah Purwakarta.

"RIA (31) kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran foto dan video syur tersebut," ujar AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019).

Dijelaskan Hari, RIA adalah pria yang ada dalam foto dan video tersebut. Sedangkan untuk wanita berinisial RJ sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Keduanya merupakan guru honorer di sebuah SMK di Purwakarta.

RIA adalah guru mata pelajaran mesin otomotif, sedangkan RJ guru mata pelajaran Bahasa Inggris. Video syur tersebut, kata Hari direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan RJ. Lokasinya berada di halaman parkir minimarket wilayah Purwakarta. 

"TKP ada di Kabupaten Purwakarta, ketika merekam teman wanita tersangka tidak mengetahuinya dan direkam di dalam kendaraan roda empat atau mobil," kata Hari.  

Dia menyebutkan keduanya menjalin hubungan perselingkuhan sejak beberapa waktu lalu, diketahui mereka telah memiliki pasangan masing-masing atau menikah. Penyebaran video syur tersebut, lanjut Hari didasari rasa sakit hati RIA karena hubungan terlarangnya dengan RJ kandas.

RIA berharap dengan tindakannya itu RJ kembali kepelukannya. Disebar ke forum group Facebook dengan alasan bahwa tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungannya, sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggahnya. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU R1 No. 19 Tahun, 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman Hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," pungkas Hari.

Kepala Cabang Dinas Wilayah IV H Ai Nurhasan mengatakan saat di konfirmasi awak media setelah rapat dengan kepala sekolah atas beredarnya Vidio  mesum atas dengan inisial RJ dan RIA keduanya sudah berkeluarga.

Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Juni. Yang bersangkutan masuk SMK Bina Taruna dan SMK Prabu Sakti 2 Bulan Juli dan Agustus. Status RJ sebagai tenaga honor bahasa Inggris di SMK Bina Taruna dan RIA sebagai guru otomotif pengganti SMK Prabu Sakti 2.

Tidakan sekolah memberhentikan dua orang tersebut dari status guru honor yayasan dan guru pengganti, serta menyerahkan proses ke aparat hukum. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini