Proyek Drainase Dituding Langgar Perpres, Ini Jawaban Kades Cipinang

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta - Proyek drainase (saluran air) di Kp.Tegal Cikur di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan tersebut tanpa disertai pemasangan Plang papan nama proyek/papan informasi pembangunan.

Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak Anggaran Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD) dibangunkan supaya masyarakat tahu dari mana anggarannya dan berapa jumlahnya. 

Seharusnya sesuai aturan, saat dimulai pelaksanaan pengerjaan pembangunan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan ikut mengawasi.

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/non fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak,kalau tidak di pasang diduga terindikasi proyek "siluman," katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cipinang,Wawan mengatakan, proyek drainase dengan panjang 217 meter bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap 2 sebesar Rp.175,476.000.

Disinggung mengenai proyek yang dikerjakannya tanpa plang nama proyek, Wawan mengakui belum dipasang. Namun menurutnya lagi dipesan oleh bendahara.

"Kemarin sibuk persiapan bakal ada kedatangan inspektorat,"ucapnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini