Tak Ada Dasar Hukum, Pemotongan Honor Insentif ASN Pemkot Bekasi Ilegal?

Redaktur author photo
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Daerah Universitas Terbuka, Prof.Hanif Nur.
inijabar.com, Kota Bekasi- Langkah Walikota Bekasi, Rahmat Effendi merasionalisasi beberapa programnya dari mulai pemotongan TPP sebesar 40 persen ASN hingga pemotongan honor RT/RW tersebut ikut menuai komentar termasuk Guru Besar Ilmu Pemerintahan Daerah dari Universitas Terbuka (UT), Prof. Hanif Nur.

"Kalau honor dipotong pajak itu legal. Tapi (kalau) dipotong bukan pajak itu illegal,"ucap nya pada inijabar.com, Selasa(10/9/2019).

Dia menegaskan, setiap daerah diperbolehkan untuk melakukan pemotongan jika ada payung hukumnya.

"Kalau tidak ada dasar hukumnya ya illegal,"tegasnya.

Pantauan dari inijabar.com, hingga kini memang belum ada legal standing baik berupa Perda ataupun Perwal soal pemotongan insentif tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan tidak berikan sepenuhnya honor insentif kemasyarakat karena kondisi keuangan yang sedang tidak stabil. Selain itu juga karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyarankan ada proses going concern, yakni melakukan rasionalisasi terhadap anggaran. 

"Rasionalisasi itu bukan hanya posyandu saja, bukan hanya RT RW saja. Program-program pun juga kita rasionalisasi," katanya Senin (9/9/2019) kemarin.

Rasionalisasi itu adalah penyesuaian kemampuan uang yang ada.

"Perlu kalian garis bawahi APBD itu bukan ada duitnya di dalam kas daerah. Itu masih dicari dari duit parkir dari makan, satu dan lainnya. Kecuali Dana Alokasi Umum (DAU), yang buat bayar gaji. Nah itu bagian proses yang dirasionalisasi karena ada tadi, ketidakseimbangan fiskal," ungkapnya.

Supaya seimbang, kata Pepen, maka insentif kemasyarakatan tidak diberikan penuh selama satu tahun pada 2019 ini.

"Ini kan kita terus kejar agar minimal APBD 2020-2021 ini normal. Jadi kita sesuaikan lagi karena kita mengalami luka yg sangat dalam di APBD 2019," ucap dia.

Untuk diketahui, insentif kemasyarakat tersebut diberikan beberapa pihak, di antaranya bagi Ketua RT sebesar Rp1.250.000, Ketua RW sebesar Rp1.750.000. Honor Kader Posyandu Rp400 ribu, pemuka umat beragama Rp300 ribu, pemelihara rumah ibadah Rp200 ribu.

Kemudian pengurus majelis umat beragama tingkat kecamatan Rp 750 ribu, serta pengurus majelis umat beragama tingkat kelurahan Rp500 ribu. Di Kota Bekasi setidaknya terdapat 12 Kecamatan dan 56 kelurahan. Selain itu, terdapat 7.086 RT dan 1.013 RW. Sedangkan keseluruhan total pengurus dan anggota PKK, kader posyandu dan pendamping kader posyandu di Kota Bekasi mencapai 16.101 orang.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini