Bilang Ijasah Pepen Palsu di Medsos, Rizal Dihukum 1 Tahun Denda Rp500 Juta

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang putisan PN Bekasi terhadap terdakwa Syahrizal alias Rizal (44) yang dianggap menghina Walikota Bekasi, Rahmat Effendi di media sosial dengan menyebut ijasah milik walikota palsu. Akhirnya Rizal divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta,  subsider masa tahanan.

Rizal dijerat UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik Rahmat Effendi Walikota Bekasi, yang dituding menggunakan 'ijazah palsu. Rabu  (2/10/2019).

Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar didampingi anggota Togi Pardede dan Beslin Sihombing SH. MH membacakan putusan.

"Mengadili terdakwa Syarizal alias Rizal telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, dapat mengakses elektronik atau dokumen elektronik yang memiki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang dilakukannya secara berkelanjutan sebagaimana didakwa dalam primer,"bebernya.

Diakhir membacakan putusannya Ketua Majelis Hakim mengatakan, atas putusan ini baik terdakwa maupun penuntut umum mempunyai hak yang sama menerima baik putusan ini.

"Untuk mengajukan upaya hukum banding kalau tidak merasa puas juga sama, dipikir pikir dahulu dalam waktu tenggang waktu tujuh hari," kata Ketua Majelis.

Sementara, Terdakwa, Syahrizal meski minta waktu pikir-pikir dulu dengan kuasa hukumnya. Namun secara pribadi ada keinginan untuk banding.

"Nanti lah, Lanjut lah bro,"ucapnya singkat.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini