Konsumen Ini Beli Rumah KPR BTN Bersubsidi, Eh Uang Subsidinya Raib

Redaktur author photo

inijabar.com, Karawang,- Raibnya uang subsidi atau biasa disebut SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) untuk  KPR Bank BTN (Bank Tabungan Negara) yang dialami salah satu konsumen bernama Narto masih dipersoalkan oleh Pemgurus Besar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)

Kejadian bermula saat Narto yang merupakan konsumen BTN telah mengambil rumah KPR bersubsidi di Perum Citra Karawang Megah dimana developernya adalah PT Mega Developer Indonesia yang disinyalir merupakan salah satu lini bisnis milik salah satu anggota DPRD Karawang.

Menurut  Ketua LPKSM, Wawan Gunawan, raibnya SBUM sebesar Rp. 4 juta milik Narto yang secara otomatis via sms banking merupakan bentuk pelanggaran hukum karena terindikasi ada tipu gelap (penipuan dan penggelapan) yang diduga dilakukan oleh Bank BTN dan developer perumahan Citra Karawang Megah yakni PT Mega Developer Indonesia.

"Uang subsidi (SBUM) itu bagiannya polisi karena ada unsur tipu gelap disananya. Karena ada uang masuk melalui rekening lalu uang tersebut hilang beberapa waktu kemudian tanpa izin pemilik rekening," ujarnya. Jumat (18/10/2019).

Berdasarkan pengalamannya membedah kasus perumahan, sambung Wawan, selama ini masalah subsidi pemerintah terkait pembangunan perumahan seringkali dijadikan obyek permainan antara BTN dengan developer yang tujuannya mencari keuntungan dengan cara perbuatan melawan hukum.

Selain terdapat unsur pidana umum yaitu tipu gelap, hilangnya uang subsidi (SBUM) konsumen, kata Gunawan, patut diduga juga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai perilaku diskriminatif pelaku usaha terhadap konsumen.

"Uang konsumen yaitu SBUM diambil pelaku usaha tanpa seizinnya merupakan pelanggaran karena pelaku usaha berlaku diskrimintif sehingga dapat dikategorikan melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tandasnya. (Uya)
Share:
Komentar

Berita Terkini