Pengamat; MPR Jangan Jadi Majelis Pervotingan Rakyat

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Pakar Komunikasi Kebijakan Publik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengatakan pemilihan Pimpinan MPR untuk periode 2019-2024 nanti malam, seyogianya dilakukan dengan cara musyawarah dan bukan voting.

"Bila melalui voting, maka secara de facto nama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah berubah menjadi majelis pervotingan rakyat (mpr). Tentu ini tidak kita inginkan dan sangat jauh dari keluhuran budaya demokrasi ala ke-Indonesia-an kita. Jadi, penentuan pimpinan MPR-RI harus dan mutlak melalui proses musyawarah. Tidak ada pilihan lain," ucap Emrus dalam kegetranganya, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Karena itu, kata dia harus menjadi perhatian serius dari seluruh anggota MPR-RI, bahwa sidang perdana penentuan paket pimpinan MPR-RI ini sekaligus evaluasi awal dari seluruh rakyat Indonesia terhadap semua anggota MPR-RI periode 2019-2024, apakah mereka politisi negarawan atau politisi politikus.

"Jika mereka politisi negarawan, penentuan paket pimpinan MPR-RI harus melalui masyawarah. Sebaliknya bila melalui voting, maka mereka lebih dekat sebagai politisi politikus yaitu orientasi utamanya memperoleh kekuasaan yang seolah mengabaikan bagaimana proses memperoleh kekuasaan itu sendiri," ungkapnya.

Alasan lain ucap pakar yang kerap dilayar kaca itu mengapa tidak boleh voting. Sebab, marwah lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat terletak pada makna yang melekat pada institusi ini yaitu musyawarah.

"Bila penentuan pimpinan MPR-RI yang terjadi melalui voting, disadari atau tidak, maka mereka telah mereduksi hakekat mulia dibentuknya lembaga MPR-RI itu sendiri, sekaligus menunjukkan bahwa anggota MPR-RI telah gagal melakukan peran utamanya yaitu musyawarah," cetus dia.

"Untuk itu, sebelum terlambat, tentukanlah paket pimpinan MPR-RI hanya melalui musyawarah," sambung Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner tersebut. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini