Diperketat Pembuat KS Minimal Sudah Tinggal di Kota Bekasi Selama 6 Bulan

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Pemerintah Kota Bekasi masih menggodok Rancangan Peraturab Walikota (Raperwal) tentang Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS NIK). Salah satu syarat yang direncanakan adalah aturan masa domisili pembuat KS minimal sudah enam bulan tinggal di Kota Bekasi.

"Nanti seperti pemohon KS-NIK warga dilihat jika belum.6 bulan tidak.diberikan,"ujar Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Minggu (3/11/2019).

Maksudnya, kata Walikota, warga, baru berhak ounya KS-NIK setelah 6 bulan domisili di kota Bekasi  tidak bisa baru pindah sudah dapat KS.

Sekedar diketahui sejak Kota Bekasi membuat program KS NiK yang tidak ada iuran bulanannya. Ada oknum yang bermain dengan memanipulasi data kependudukan hanya untuk mendapatkan KS NiK. Biasanya modusnya para pasien yang dari luar Kota Bekasi tetapi berobat di RSUD Kota Bekasi atau RS Swasta.

Terutama bagi pasien yang melahirkan melalui proses ceasar. Kecurangan  ini sudah menjadi rahasia umum.

Adanya peraturan yang akan membatasi orang luar membuat KS NIK dengan cara memanipulasi data kependudukan diharapkan bisa mencegah kecurangan tersebut.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini