Akhirnya Walikota Bekasi Tempuh Judicial Review ke MA

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto menempuh judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dan MK (Mahkamah Konstitusi). Pemkot mempercayakan kepada tim advokasi untuk meriview beberapa perundang-undangan dan peraturan yang mengatur tentang pelayanan jaminan kesehatan nasional.

Seperti diketahui Pemkot Bekasi memiliki Program KS berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)  yang dianggap bertentangan dengan beberapa perundang-undangan tersebut.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi  menyambut baik dukungan masyarakat atas upaya pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan riview. Dukungan ini menurutnya akan sangat membantu pemerintah dalam memperjuangkan kebijakan pelayanan kesehatan yang dianggap telah bertentangan dengan ketentuan diatasnya.

Untuk itu, kata Rahmat Effendi, Pemkot Bekasi telah memberi mandat kepada Tim Advokasi Patriot Kota Bekasi dan atas dukungan masyarakat untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan upaya bersama melalui peran hukum.

"Semoga kebutuhan masyarakat sebuah pelayanan konkret berintegritas dan tidak membebani masyarakat, dapat kita wujudkan bersama di kota Bekasi. inilah kebersamaan Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju Sejahtera dan Ihsan," ucap Rahmat Effendi.

Lebih Lanjut Walikota Bekasi Rahmat Effendi meyampaikan Pemkot Bekasi melalui Tim Advokasi Patriot segera menyampaikan dan mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tenggang BPJS dan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Karena menurut pertimbangan UU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pada pasal 12 yakni Urusan pemerintahan Wajib dan menjadi Pelayanan Dasar ada 6 (enam) urusan dan menjadi prioritas yaitu: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial.

"Tim advokasi patriot agar segera menyampaikan Judicial Riview ke MA dan MK," ungkap Rahmat Effendi.

Kemudian, Perpres 82 tahun 2018 dan Perpres 75 tentang Integrasi ke BPJS, Serta Permendagri 33/2019 dimana semua jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan ke BPJS.

"Pemerintah tidak sedikitpun berniat menghentikan KS NIK namun kita tetap menempuh jalur hukum program kesehatan Kota Bekasi bisa menjadi komplementer kebijakan pusat. Sambil kita tempuh upaya hukum lewat Judicial review semata untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar," pungkasnya. ("/hms)
Share:
Komentar

Berita Terkini