FPAN Ingatkan Wali Kota Bekasi Soal Perubahan KS NIk ke LKM NIK Harus Revisi Perda Dulu

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Beberapa hari lagi menjelang awal tahun 2020 sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tentang penghentian sementara Kartu Sehat (KS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berubah menjadi Layanan Kesehatan Masyarakat berbasis NIK (LKM-NIK).

Jadi masyarakat cukup menggunakan KTP untuk berobat di RSUD Kota Bekasi untuk berobat dengan ketentuan dan syarat yang sudah dibuat dan dipublish oleh Pemerintah Kota Bekasi beberapa hari lalu.

Namun kebijakan tersebut masih menjadi pertanyaan besar anggota DPRD Kota Bekasi. Pasalnya, regulasi soal sudah ada Perda yang mengatur soal KS NIK dan itu belum direvisi oleh eksekutif maupun legislatif.

"Kan regulasinya diatur oleh Perda. Artinya Perda KS NIK di cabut dulu baru dibentuk Perda LKM NIK. Harusnya DPRD dilibatkan,"ucap Bendahara Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi, Hj.Evi Mafriningsianti saat dikonfiitmasi inijabar.com. Rabu (25/12/2019). 

Terkait desakan untuk segera diauidt pengelolaan KS. Hj.Evi menegaskan audit KS tetap harus berjalan.

"Nah itu (audit) harus tetap berjalan. Yang jelas kita (DPRD) tidak dilibatkan dalam perubahan dari KS NIK ke LKM NIK. Ya kan harusnya regulasi nya dibuat dulu,"pungkas wanita yang juga sebagai Sekretaris Komisi 4 ini.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini