Kadis BKPPD Sebut Korlap Aksi Demo Guru Songong, Dewan Desak Pecat

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Ketua Silaturahmi Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Lukmanul Hakim tidak hadir dalam pertemuan klarifikasi di Komisi 1 DPRD Kota Bekasi pada Senin (2/11/2019).
Surat yang ditandatangani Lukmanul Hakim atas nama Silaturahmi GTK se Kota Bekasi ini dinilai tidak etis.
Ironisnya penggerak aksi unjuk rasa guru TKK pada Jumat (29/11/2019) lalu tersebut malah tidak hadir dan hanya mengirim surat balasan undangan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi tanpa memberi alasan ketidak hadiranya.

Sikap Lukmanul Hakim membuat jajaran pimpinan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi makin meradang termasuk Kepala Dinas Pendidikan Inayatullah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Karto yang hadir dipertemuan tersebut.

"Memang waktu Jumat mereka demo ke Pemkot Bekasi, saya disuruh menemui mereka. Dan saya lihat memang itu anak (Lukmanul Hakim.red) songong dan kurang ajar. Lah honot bulanan mereka kan sudah kita cairkan. Kok malah demo,"ungkap Karto kesal di hadapan jajarab Komisi 1 DPRD Kota Bekasi.

Senada dijelaskan Kadisdik Inayatullah, bahwa tidak ada organisasi Forum Silaturahmi GTK. Justru, kata Inay, dirinya baru tahu ada lembaga seperti itu.

"Aksi mereka tidak ada ijin dari saya. Bahkan lampiran ijin aksi dari Polres, kami tidak menerima copy annya. Saya baru tahu itu axa forum seperti itu,"tegasnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi, Iwan Nendi Kurniawan mengaku kecewa dengan sikap kordinator aksi yang menuding dapat isu adanya pemotongan gaji TKK sebesar Rp2.8 juta dari media online. 

"Itu pernyataan seolah menuding kami pelaku jurnalis media online memproduksi hoax. Kami kecewa ketidakhadiran Lukmanul Hakim. Hasil pertemuan ini akan kami kordinasikan dengan teman-teman pengurus IWO Kota Bekasi. Jika tidak ada sanksi tegas dari dinas terkait kemungkinan besar kita akan laporkan ke kepolisian,"tegasnya. 

Desakan agar Lukmanul Hakim di beri sanksi pemecatan disuarakan jajaran Komisi 1 DPRD Kota Bekasi.

"Kami kasih waktu 1 minggu ya pa Kadis kalau untuk memberi sanksi tegas terhadap saudara Lukman Hakim sebagai provokator,"tegas Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini