Trinusa Laporkan Tri ke Ombudsman RI terkait Angkat Camat Pernah Terlibat Narkoba

Redaktur author photo
Surat laporan LSM Trinusa ke Ombudsman 

inijabar.com, Kota Bekasi- Kelompok masyarakat Triga Nusantara Bekasi Raya secara resmi melaporkan dugaan mall adiministratif yang dilakukan Walikota Bekasi atas pelantikan Camat Medansatria,Kota Bekasi Jawa Barat ke Dirjen Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman RI.

Ketua Trinusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi mengatakan, alasa pelaporan yang dilakukannya didasari beberapa permasalahan pelantikan pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya mantan pengguna Narkotika yang dilantik Tri Adhianto sebagai Camat Medansatria.


"Rekam jejak pejabat yang bermasalah,moral dan integritas ASN yang baru saja dilantik sebagai Camat diketahui pernah terlibat kasus Narkotika dan menjalani rehabilitasi,sehingga menjadi keraguan publik dalam hal ini masyarakat Kota Bekasi terhadap integritas dan moralitas yang bersangkutan sebagai pejabat publik stingkat Camat,"ungkap Mandor Baya sapaan Maksum Alfarizi, di Kantor Kementerian Dalam Negeri,Jakarta,Senin (1/12/2025).

Selain itu lanjut Mandor, Penempatan Jabatan yang dilakukan BKPSDM, melalui Baperjakat dan Walikota Bekasi selaku Pembina Kepegawaian daerah tidak sesuai dengan prinsip merit,moralitas dan kepatutan.

"Salahsatunya pelantikan Camat Medansatria,tidak mencerminkan prinsip merit system,yang bertentangan dengan semangat Gerakan Anti Narkoba dilingkungan Pemerintahan,"kata Mandor.

Menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat, Penunjukan pejabat yang memiliki rekam jejak pengguna Narkoba juga menjadi kesan pembiaran yang dilakukan Walikota Bekasi dan Wakil Walikota Bekasi.

"Dalam pelaporan kami juga menyampaikan jika pengangkatan dan pelantikan jabatan tersebut bukan kerena kualitas SDM nya, melainkan unsur kedekatan politik atau balas jasa, karena diketahui informasinya, yang bersangkutan masih keluarga atau keponakan mantan Kadispora Zarkasih,yang sedang proses sidang di Pengadilan Tipikor Bandung,"beberapa Mandor.

Pihaknya mendesak Kemendagri untuk segera melakukan evaluasi atas rotasi mutasi eselon II,III dan eselon IV yang dilakukan selama tiga tahap oleh Walikota Bekasi Tri Adhianto karena diduga kuat terdapat kejanggalan hingga berpotensi berbau KKN. Pihaknya juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk periksa Baperjakat dan batalkan pelantikan Camat Medan Satria yang penyalahgunaan obat terlarang narkoba.

"Tuntutan kami kepada Mendagri untuk segera memanggil Walikota Bekasi agar dapat menjelaskan alasannya melantik mantan Narapidana dan Terdakwa sebagai Camat,dan kami juga mendesak agar Mendagri mengevaluasi  mall adiministratif ini,"tutup Mandor.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini